TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa terkait penolakan UU Cipta Kerja berakhir rusuh di sejumlah lokasi di Indonesia, Kamis (8/10).
Bahkan dilaporkan terdapat tindak kekerasan terhadap jurnalis yang meliput unjuk rasa.
Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mendorong aparat keamanan untuk bersikap persuasif dalam mengendalikan massa aksi.
"Mendorong aparat keamanan bersikap persuasif dalam mengendalikan massa agar tidak melakukan aksi dengan anarkis, serta bersikap tegas terhadap peserta aksi yang melakukan kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).
Bamsoet juga meminta pemerintah dan DPR RI untuk membuka ruang dialog dengan sejumlah pihak.
Antara lain kepada pemimpin buruh, organisasi keagamaan, dosen, guru besar, dan pihak lain yang menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan.
Penting pula, kata dia, agar masyarakat dijelaskan untung ruginya serta sejarah terbentuknya pasal-pasal yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Baca: AJI Jakarta-LBH Pers Ungkap Kebrutalan Oknum Polisi Terhadap Jurnalis Saat Liput Demo UU Cipta Kerja
Hal itu guna memberikan pemahaman dan kepercayaan kepada masyarakat, khususnya kepada buruh.
"Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi dan memaparkan isi dari UU Cipta Kerja, sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat adalah informasi yang valid. Agar tidak ada lagi tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial dalam UU Cipta Kerja, khususnya pada kluster Ketenagakerjaan," jelasnya.
Di sisi lain, Bamsoet turut mengimbau masyarakat yang masih akan melakukan aksi penolakan disahkannya RUU Cipta Kerja, untuk dapat lebih rasional dalam menyikapi persoalan tersebut.
Apalagi, lanjut politikus Golkar itu, mengingat RUU Cipta Kerja merupakan putusan politik yang masih menunggu untuk diundangkan. Bamsoet pun mengatakan masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk memahami substansi yang ingin dituntut.
Bamsoet juga menegaskan semua pihak harus menghormati kebebasan berpendapat, penyampaian aspirasi dan aksi dengan tertib, selama aktivitas tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak anarkis.
"Meminta masyarakat lebih kritis dan tidak terhasut oleh informasi hoax mengenai RUU Cipta Kerja, dikarenakan masih ada upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah melalui delegasi aturan turunan dari RUU Cipta Kerja baik berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), ataupun Peraturan Menteri (Permen), bahkan upaya hukum lainnya dapat dilakukan masyarakat dengan mengajukan Uji Materi terhadap RUU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya.