News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Tigor Kritik Massa yang Rusak Fasilitas Umum: Bagaimana Mau Disebut Pejuang Publik Jika Merusak?

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi halte Tosari yang dibakar pendemo saat berunjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Sekitar pukul 18.40 WIB, massa membakar halte TransJakarta Tosari, Pantauan tim Tribunnews di lapangan massa juga membakar halte TransJakarta Bundaran HI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Jakarta, Azas Tigor Nainggolan menyesalkan aksi pembakaran sejumlah fasilitas publik oleh massa demonstran penolakan omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurut Tigor, tidak sepantasnya berjuang mengatasnamakan kepentingan publik, tapi malah merusak fasilitas publik.

Tigor menyebut fasilitas publik dibangun dengan uang masyarakat juga.

"Bagaimana mau disebut pejuang untuk kepentingan publik kalo aset publik sendiri saja dirusak?"

"Apa pun yang diperjuangkan jika sudah merusak fasilitas publik itu merusak perjuangan itu sendiri," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com, Kamis (8/10/2020) malam.

Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019). (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Baca: UU Cipta Kerja Picu Gelombang Demo, Fahri Hamzah: Akibat Ditutupi Isinya, Tak Dijelaskan ke Publik

Demonstrasi yang sampai merusak fasilitas umum dinilai Tigor sudah tak murni sebuah demonstrasi perjuangan publik.

"Saya sejak kuliah tahun 1980-an hingga hari ini suka dan aktif aksi atau demo. Tapi tidak pernah sekali pun saya merusak fasilitas publik dalam setiap aksi atau demo," ungkapnya.

"Kalau sudah merusak fasilitas publik bisa jadi aksi demonya sudah tidak murni dan ditunggangi kepentingan kekuasaan pribadi," ujar Tigor.

Tigor menyebut, aksi anarkis berujung rusaknya halte busway Transjakarta bukanlah demo tolak omnibus law, namun 'omnibusway'.

Lebih lanjut, Tigor meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku perusakan fasilitas umum.

"Aparat kepolisian harus tangkap dan bongkar tuntas aksi anarkis ini," ungkapnya.

"Jangan hanya pendemonya saja yang ditangkap tapi juga siapa dalang di balik aksi anarkis ini, jangan kasih kendor."

"Tangkap dan tahan serta tuntaskan aksi menolak 'Omnibusway' yang membakar dan merusak fasilitas publik halte Busway Transjakarta," tegasnya.

Baca: Legian Resto di Malioboro Yogyakarta Terbakar akibat Massa Demo Ricuh, 4 Mobil Damkar Dikerahkan

Daftar Fasilitas Publik di Jakarta yang Dirusak

Pos Polisi Patung Kuda Jakarta dibakar oleh demonstran saat terlibat bentrok dengan polisi, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pekerja. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini