TRIBUNNEWS.COM - Disahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law sebagai Undang-Undang oleh Pemerintah menuai respons beragam hingga website DPR diretas.
Sebelumnya, Gedung DPR/MPR RI dijual mulai dari harga Rp 5.000 hingga Rp 10.000 dalam situs jual beli online usai pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law
Nampaknya, enyelesaian RUU yang terbilang cepat, hingga disahkan pada sidang paripurna membuat masyarakat geram.
Terlebih, pembahasan undang-undang setebal lebih dari 900 halaman itu hanya dilakukan dalam waktu kurang dari satu tahun.
Namun, langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.
Di berbagai daerah, para buruh sudah mulai melakukan mogok kerja besar-besaran terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Penelusuran Kompas.com pada salah satu situs jual beli daring atau e-commerce Shopee, Selasa (7/10/2020), Gedung DPR/MPR RI diklaim dijual mulai dari harga Rp 5.000 hingga Rp 10.000.
Tak hanya Gedung Parlemen dijual beserta isinya, nampaknya website DPR juga ikut kena imbasnya karena turut diretas.