TRIBUNNEWS.COM - Dalam RUU Cipta Kerja, negara atau pemerintah dipastikan hadir untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan sertifikasi halal sebuah produk, terutama bagi UMKM.
Bukan saja mudah, namun negara juga menanggung biaya sertifikasi halal itu. Hal ini disampaikan oleh Ibnu Multazam, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB kepada media Senin (5/10/2020).
“Dalam pembuatan sertifikasi halal tersebut akan ada banyak kemudahan yang diberikan kepada UMKM. Selain pemerintah akan menanggung biaya pembuatan sertifikasi, pengurusannya pun cukup mudah. Pendaftarannya juga bisa dilakukan secara online dan diproses hanya 17 hingga 21 hari saja,” ungkap Ibnu Multazam.
Proses sertifikasi halal di Indonesia selama ini disebut terlalu lama, yakni 93 hari. Bahkan dalam prakteknya bisa lebih dari waktu yang telah ditetapkan.
Ada pula yang tidak selesai-selesai. Lewat RUU Cipta Kerja kesulitan ini akan dipangkas. Ini tentunya akan membuat UMKM semakin mudah dalam pengurusan dan akhirnya mendapatkan sertifikasi halal dalam sebuah produk.
“Prosesnya juga tidak akan berbelit-belit. Cukup disampaikan dan didaftarkan saja produk yang akan disertifikasi halal itu,” ucap Ibnu Multazam
Untuk Lembaga Pemeriksa Halal sendiri, pemerintah juga akan menetapkan beberapa Ormas Islam dan Perguruan Tinggi, negeri atau pun swasta yang memang memiliki kualifikasi di bidang itu.
“Mereka yang ditunjuk atau bisa menjadi lembaga Pemeriksa halal ini juga harus memiliki beberapa ketentuan. Misalnya memiliki laboratorium dan tenaga ahli yang mumpuni untuk menetapkan dan memeriksa kehalalan sebuah produk,” ujar Ibnu Multazam.
Khusus untuk universitas atau perguruan tinggi swasta, Ibnu berharap hanya universitas mainstream saja yang diberikan izin untuk memberikan sertifikasi halal tersebut. “Jadi tidak serampangan saja dalam pemberian sertifikasi ini,” ucapnya.
Sementara untuk perbedaan kualifikasi halal, Ibnu yakin setiap lembaga memiliki standar masing-masing yang sudah sesuai dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). MUI tetap menjadi otoritas tunggal dalam penetapan fatwa halal. Pasalnya MUI adalah representasi para ulama yang berkompeten dalam soal fatwa, yang mewakili seluruh ormas Islam di tanah air.
“Jadi mereka hanya membuat sertifikasi saja. Sementara untuk fatwa halal, masih tetap dipegang oleh MUI,” tambah Ibnu Multazam.
Lewat kemudahan dalam sertifikasi halal ini diharapkan jaminan produk halal yang menjadi salah satu keunggulan Indonesia bisa bersaing secara internasional. (*)