News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW Sebut Tren Hukuman Terhadap Koruptor Masih Rendah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2020). KPK menahan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium RS Tropik Infeksi Di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut tren hukuman terhadap terdakwa perkara korupsi dalam periode semester I tahun 2020 masih rendah.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan ICW sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2020, pelaku korupsi rata-rata dihukum 3 tahun pidana penjara.

"Rata-rata vonis untuk semester I 2020 ternyata hanya tiga tahun penjara. Tentu ini ironis sekali karena masuk dalam kategori hukuman ringan berdasarkan penilaian ICW," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat pemaparan 'Hasil Pemantauan Tren Vonis Persidangan Perkara Korupsi Semester I Tahun 2020' yang digelar secara daring, Minggu (11/10/2020).

Baca: Temuan ICW : Polisi Belanja Hingga Rp408,8 M Diduga untuk Cegah Massa Aksi UU Cipta Kerja

ICW mengkategorikan hukuman ringan berkisar pada 0 tahun pidana penjara hingga 4 tahun pidana penjara, hukuman sedang berkisar antara 4 tahun hingga 10 tahun dan hukuman berat di atas 10 tahun penjara.

Dari pemantauan yang dilakukan ICW sepanjang semester I 2020, terdapat 1.008 perkara korupsi dengan 1.043 terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Baca: ICW Minta Anggaran Penegak Hukum yang Tak Optimal Berantas Korupsi Dipotong

Dari jumlah itu, pengadilan Tipikor atau pengadilan tingkat pertama menyidangkan 838 perkara korupsi dengan rata-rata hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa korupsi 2 tahun 11 bulan.

Sementara Pengadilan Tinggi atau pengadilan tingkat banding mengadili 162 perkara dengan rata-rata hukuman 3 tahun 6 bulan, sedangkan Mahkamah Agung yang menangani kasasi dan Peninjauan Kembali mengadili delapan perkara dengan rata-rata hukuman 4 tahun 8 bulan.

Baca: Buntut Gunakan Heli, Firli Bahuri Langgar Kode Etik dan Terima Sanksi Ringan, ICW: Harusnya Mundur

Kurnia mengakui rata-rata hukuman terdakwa korupsi pada semester I 2020 mengalami peningkatan dibanding rata-rata hukuman koruptor pada 2019 berdasarkan pemantauan ICW yakni 2 tahun 7 bulan.

Namun, dengan rata-rata hukuman terdakwa korupsi pada semester I 2020 yang masih tergolong ringan tersebut, ICW pesimis dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi.

"Cita-cita untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi pemberian efek jera yang maksimal rasanya masih sangat jauh akan bisa terealisasi kalau kita melihat data seperti ini," kata Kurnia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini