News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Menaker Temui Ketua Umum PBNU Beri Penjelasan Soal UU Cipta Kerja

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah temui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk.

Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air.

UMK Usaha Mikro Kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis.

Ijin kapal nelayan penangkap ikan misalnya, hanya ke unit kerja kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja.

Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem secara elektronik, maka pungutan liar (Pungli) dapat dihilangkan.

Namun, saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai subtansi dari Undang-Undang iniĀ  dan hoaks di media sosial.

Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi, UMK (Upah Minimum Kota/ Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

Ada juga yang menyebut Upah Minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

Kemudian adanya kabar yang menyebutkan semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti, tetap ada dan dijamin.

Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak, ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang, yang benar jaminan sosial tetap ada.

Yang sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat. Tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.

Ada juga berita mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar karena yang diatur hanya pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini