News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

PKS: Draf UU Cipta Kerja Belum Ada, Bagaimana Disebut Hoaks

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjuk rasa melakukan aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai daerah, dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Fraksi PKS DPR Ledia Hanifa Amalia mengatakan, Fraksi PKS belum menerima UU Cipta Kerja yang telah disahkan, padahal semua anggota DPR harus dapat bentuk fisiknya saat akan disahkan di rapat paripurna.

Baca: Polisi Tahan 14 Orang Tersangka Terkait Rusuh Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja

"Lazimnya kalau mau mengundangkan, kami semua dapat hard copynya, tapi sampai tanggal 5 Oktober, tidak dapat.

Sehingga, kalau ada yang bilang hoaks, rujukannya kemana?," papar Ledia dalam diskusi webinar, Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Menurutnya, agar tidak terjadi penyebaran hoaks, maka draf UU Cipta Kerja harus dapat diakses masyatakat secara luas.

Baca: Presiden Joko Widodo Rilis Pernyataan Resmi, Berikut Daftar 7 Hoaks yang Dibantah di UU Cipta Kerja

Bukan malah menyebut publik termakan isu hoaks, yang memang sampai saat ini belum ada rujukan untuk membandingkan dengan aslinya.

Fraksi PKS DPR pun telah mengirimkan surat resmi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait dengan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Softcopy dan hardcopy kami belum menerima bahan yang harusnya dibahas dalam rapat paripurna kemarin,” papar Ledia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini