News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Draf Undang-Undang Cipta Kerja Menyusut Jadi 812 Halaman, Begini Penjelasan Sekretaris Jenderal DPR

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf final Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan setelah disahkan DPR bersama pemerintah pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Malam ini, muncul draf UU Cipta Kerja  812 halaman, dari sebelumnya setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, draf setebal 812 halaman merupakan versi yang sudah final dari sebelumnya 1.035 halaman.

"Itu versi final (812 halaman) dan belum dikirim ke Presiden," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Indra menjelaskan, penyusutan halaman dalam draf UU Cipta Kerja karena perubahan format kertas yang digunakan, dari sebelumnya ukuran A4 menjadi legal.

Baca juga: Alasan Mahfud MD Sebut Rusuh Demo UU Cipta Kerja By Design dan Terorganisir

"Dengan format legal, maka jadi 812 halaman," papar Indra.

Sebelumnya, pada siang hari, Indra menyampaikan draf UU Cipta Kerja yang final setebal 1.035 halaman dari 905 halaman, setelah dirapihkan teknis penulisannya.

"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapihkan. Setelah dirapihkan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam. Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," papar Indra.

Indra memastikan, perubahan halaman tidak merubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

"Itu hanya typo dan format, kami dirapihkan, spasi-spasinya," ucap Indra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini