News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis KAMI Ditangkap

Kapolda Sumut: Ada Bukti Yuridis KAMI Terlibat Kerusuhan di Medan

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjuk rasa melempar batu ke aparat kepolisian saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin angkat bicara soal dugaan keterlibatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), pasca-kerusuhan unjukrasa penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) lalu.

"Apa yang menarik pada peristiwa medan? Ada yang bisa kita buktikan secara yuridis mengenai keterlibatan KAMI," ucap Martuani saat ditemui di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020), rapat bersama dengan ketua serikat buruh.

Kemudian, ia mengatakan, sedikitnya ada puluhan anggota KAMI yang diamankan aparat Kepolisian terkait kerusuhan tersebut.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bima Berlangsung Ricuh, Massa Robohkan Pagar Besi Kantor DPRD

"Dari semua, ada 20 yang kita amankan. Ada keterlibatan juga menyangkut pengunjuk rasa," jelasnya.

Martuani tidak menjelaskan secara rinci identitas 3 orang tersebut. Menurutnya, atas kasus tersebut saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman.

Baca juga: Akhirnya, Polisi Tangkap Dua Orang yang Diduga Lempar Batu dari Atap DPRD Medan saat Demo

Saat ini, lanjut dia, ketiganya masih berada di Medan dan akan dibawa ke Jakarta. "Rencananya akan kami serahkan ke Jakarta," katanya.

Diduga dalang kerusuhan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, dalam kasus tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Medan masih berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Sumut.

"Yang jelas saat ini tim Satreskrim Polrestabes medan berkoordinasi dengan Dirreskrimium (yakni) petunjuk arahan penangkapan dalang atau mungkin yang memprovokasi terjadinya tindakan anarkis saat unjuk rasa di tanggal 8 (Oktober) khususnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang dimulai sejak tanggal 8 Oktober yang lalu, berlangsung rusuh.

Sejumlah massa aksi melakukan pelemparan ke arah polisi, kaca gedung DPRD Sumut, perusakan fasilitas umum, mobil dinas polisi dan lainnya.

Peserta demo bawa bom molotov hingga sajam

Pada pada tanggal 8 Oktober, pihak kepolisian mengamankan 253 orang yang terdiri dari 243 di Polda Sumut, 9 di Labuhanbatu dan 1 orang di Padangsidimpuan.

Dari 243 yang diamankan di Polda Sumut, 198 orang diserahkan ke orangtuanya, 21 orang diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19 karena hasil rapid test-nya reaktif, 3 orang positif narkoba dan 24 orang tersangka.

Kemudian untuk unjuk rasa yang juga berlangsung rusuh pada Jumat (9/10/2020), polisi mengamankan 468 orang.

Petugas berbalik arah ke Kantor DPRD Sumut usai membubarkan para demonstran pada Jumat (9/10/2020). (Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)

Sebanyak 460 di antaranya dilepaskan dan 2 orang ditahan karena kedapatan memiliki bom molotov, 3 orang kepemilikan senjata tajam dan 3 orang positif narkoba.

Seperti diberitakan, demo di DPRD Sumut berakhir ricuh hingga dibubarkan petugas.

Tak berlangsung lama, satu unit mobil polisi dibakar massa d i Jalan Sekip, Kota Medan, Kamis (8/10/2020).

Mobil tersebut terbakar habis tepat di tengah Jalan Sekip.

Menurut informasi dari warga, aparat kepolisian sempat dipaksa turun oleh massa.

"Tadi sempat dipaksa untuk turun," kata seorang warga bernama Dimas Seno.

Dirinya tidak mengetahui secara jelas, terbakarnya satu unit mobil polisi tersebut dilakukan massa dari mahasiswa atau buruh.

"Kalau dari mana saya tidak tau, yang jelas itu orang demo yang bakar," ucapnya.

Setelah mengetahui adanya peristiwa ini, aparat kepolisian langsung turun ke lokasi untuk memadamkan api tersebut.

Akses jalan tersebut juga mengalami kemacetan karena adanya insiden ini.

Aparat kepolisian juga turut mengamankan lokasi, agar tidak terjadi kemacetan.

Dimas mengatakan, tidak ada korban akibat insiden tersebut.

Jakarta

Sementara dari Jakarta, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihak kepolisian akan mengusut dugaan adanya aktor utama di balik aksi kerusuhan saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10/2020).

"Terkait masalah 8 Oktober kemarin, anarkisme pendemo tentunya kami aparat keamanan tidak tinggal diam. Bahwa kasus ini akan kita lakukan penyelidikan, dan terus kita usut terhadap para pelaku-pelaku anarkis tersebut," kata Nana di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Menurut Nana, pihak kepolisian sempat menangkap 1.192 peserta unjuk rasa yang diduga bertindak anarkis.

Dari jumlah itu, hanya 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Ada 1.192 orang dan dari hasil pemeriksaan kemudian sebagian kita bebaskan khususnya pelajar itu dengan syarat mereka dijemput orangtua. Terhadap pelaku yang ada barang buktinya hasil pendalaman, mengerucut 43 orang dijadikan tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Nana menambahkan pihaknya juga membuka kemungkinan akan adanya sejumlah orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap para pelaku perusakan, pembakaran apakah halte TransJakarta atau lokasi lain akan terus kami kejar. Kami usut kemudian kita lakukan penyelidikan. Kami akan proses terhadap para pelaku yang bertindak anarkis," tandasnya.

Sumber berita: Tribun Medan dan Kompas.com

Buntut Demo Rusuh di Medan, Ketua KAMI Medan Ditangkap dan Segera Dibawa ke Jakarta 

Kapolda Ungkap 20 Orang KAMI Diamankan terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja di Medan 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini