Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihak kepolisian akan mengusut dugaan adanya aktor utama di balik aksi kerusuhan saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
"Terkait masalah 8 Oktober kemarin, anarkisme pedemo tentunya kami aparat keamanan tidak tinggal diam. Bahwa kasus ini akan kita lakukan penyelidikan, dan terus kita usut terhadap para pelaku-pelaku anarkis tersebut," kata Nana di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Menurut Nana, pihak kepolisian sempat menangkap 1.192 peserta unjuk rasa yang diduga bertindak anarkis.
Baca juga: Boni Hargens Duga ada Bandar di Balik Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Aktornya
Dari jumlah itu, hanya 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada 1.192 orang dan dari hasil pemeriksaan kemudian sebagian kita bebaskan khususnya pelajar itu dengan syarat mereka dijemput orangtua. Terhadap pelaku yang ada barang buktinya hasil pendalaman, mengerucut 43 orang dijadikan tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Nana menambahkan pihaknya juga membuka kemungkinan akan adanya sejumlah orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Bertambah 130 Halaman Setelah Dirapikan Hingga Anggota DPR Belum Tahu Fisiknya
"Terhadap para pelaku perusakan, pembakaran apakah halte TransJakarta atau lokasi lain akan terus kami kejar. Kami usut kemudian kita lakukan penyelidikan. Kami akan proses terhadap para pelaku yang bertindak anarkis," katanya.
14 tersangka ditahan
Saat ini ada 14 tersangka yang ditahan terkait rusuh saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jumlah tersangka yang ditahan tersebut bertambah 7 orang dari sebelumnya.
"Kan kemarin didalami setelah digelarkan ada 14 orang yang dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2020).
Baca: Seorang Ibu Dikabarkan Dijemput 4 Petugas Tak Berseragam Terkait Unggahan Penolakan UU Cipta Kerja
Namun demikian, Yusri mengatakan jumlah peserta unjuk rasa yang ditetapkan berkurang dari 87 menjadi 43 orang.
"43 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 43 ada 14 yang dilakukan penahanan. Yang lain proses tetap berjalan tetapi wajib lapor karena ancamannya di bawah 5 tahun," katanya.
Diketahui, 14 orang tersangka dilakukan penahanan karena diduga melanggar pasal 170 tentang pengeroyokan atau tindakan kekerasan kepada petugas kepolisian saat aksi unjuk rasa tersebut.
Baca: 2 Penjelasan Jokowi Terkait UU Cipta Kerja Ini Disebut Masih Simpang Siur, soal PHK hingga Upah