Ancaman hukumannya atas perbuatannya itu di atas 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa Undang-undang Cipta Kerja berujung ricuh, Kamis (8/10/2020).
Para pengunjukrasa yang didominasi mahasiswa dan pelajar melakukan tindakan anarkis dan vandalisme.
Sejumlah fasilitas publik dirusak hingga dibakar.
Di antaranya halte TransJakarta Sarinah dan Bundaran HI yang hangus dibakar.
Tidak hanya itu, halte Transjakarta Bank Indonesia dirusak, tetapi tidak sampai dibakar.
Baca: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Hotman Paris Cerita Sulitnya Buruh Tuntut Pesangon
Selain itu, eskavator proyek trototar yang berada di depan Bank Indonesia juga menjadi sasaran pembakaran pengunjuk rasa.
Polda Metro Jaya melaporkan ada 18 fasilitas pos kepolisian yang dirusak hingga dibakar saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta dan sekitarnya.
"Total fasilitas daripada polisi yang dilakukan perusakan dan pembakaran oleh para perusuh totalnya ada 18 fasilitas pos PAM. Ada 9 dibakar dan 9 dirusak berat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Rinciannya, pos kepolisian di Harmoni, Sarinah, Monas Barat Daya, Atmajaya, Pos Dekat Polda Metro Jaya, Pos Senayan, Tugu Tani, Simpang Lima Senen, Pos RS Carolus, Pos Petojo, dan Pos Hayam Wuruk Arah Roxi.
Selain itu, Pos Polisi Grogol, Satwil Lantas Tomang, Asemka, Pos Olimo dan sejumlah titik lainnya. Menurut Yusri, ada pula 16 halte yang dirusak hingga dibakar oleh massa.
"Yang kita ketahui ada 16 halte yang dilakukan perusakan dan pembakaran dan ada beberapa tempat fasilitas lain termasuk Senen dan juga beberapa kendaraan yang sudah dirusak oleh para perusuh ini," ungkapnya.