News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Setelah Dirapikan, Draf Undang-Undang Cipta Kerja Bertambah 130 Halaman

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah pada 5 Oktober 2020, bertambah 130 halaman usai dirapikan teknis penulisannya.

Sebelumnya, beredar draf UU Cipta Kerja dengan 905 halaman dan saat ini muncul 1.035 halaman.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, draf UU Cipta Kerja dengan jumlah 1.035 halaman menjadi pembahasan yang terakhir di pimpinan DPR dan akan finalkan untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Siang ini mau difinalkan, itu yang dibahas sampai kemarin (1.035 halaman)," ujar Indra saat dihubungi, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Baca: Politikus PKS sebut Pembahasan UU Cipta Kerja seperti Kerja Rodi

Menurutnya, draf UU Cipta Kerja dengan 1.035 halaman, berdasarkan draf yang disahkan pada rapat paripurna DPR, dengan jumlah 905 halaman.

"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam. Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," paparnya.

Indra memastikan, perubahan halaman dari 905 ke 1.035 tidak merubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

"Itu hanya typo dan format, kan dirapikan, spasi-spasinya, jadi kedorong semua halamannya," ucap Indra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini