TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis yang juga menjadi Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dikabarkan telah ditangkap polisi dari Divisi Cyber Crime Mabes Polri.
Syahganda Nainggolan dijemput petugas dari Bareskrim pukul 04.00 WIB tadi menjelang shubuh di kediamannya.
Kabar ini mengejutkan para rekan aktivis, mengingat dilakukan jelang aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule dalam akun Twitternya mengkonfirmasi tentang penangkapan rekannya itu.
"Saya sangat terkejut mendengar kabar bhw subuh tadi sekitar jam 04an tlah terjadi penangkapan terhadap Bung @syahganda Nainggolan," tulisnya dikutip Wartakotalive.com, Selasa (13/10/2020).
ProDem meminta agar polisi membebaskan Syahganda dan berhenti menangkapi aktivis yang bersura kritis.
Baca juga: Ketua KAMI Medan Ditangkap Polisi, KAMI Pusat: Itu Tidak Mungkin, Kami Tak Punya Anggota Terstruktur
"ProDEM meminta pihak kepolisian agar membebaskan seluruh aktivis dan menghentikan penangkapan-penangkapan terhadap aktivis karena bersuara kritis kepada penguasa,"imbuhnya.
Iwan Sumule dalam cuitannya juga membagikan surat penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan.
Baca juga: Ini Alasan Syahganda Nainggolan Sebut Pemerintahan Jokowi Akan Jatuh 6 Bulan ke Depan
Dalam surat tersebut, Syahganda dituduh melanggar Undang-undang ITE.
Ada cuitan dari Syahganda yang dianggap menyiarkan berita bohong dan atau menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan Syahganda Nainggolan.
Ketua KAMI Medan ditangkap
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menduga ada keterlibatan KAMI pada unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Medan pada Kamis (8/10/2020).
Namun hal itu dibantah Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani.
Ia menegaskan KAMI tidak memiliki anggota di berbagai daerah.
Karena itu, Yani membantah aksi pembakaran mobil polisi dan perusakan di Medan, Sumatera Utara, saat unjuk rasa tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, dilakukan orang KAMI.
"KAMI itu tidak punya anggota, karena KAMI organisasi bersifat jejaring. KAMI tidak punya anggota yang terstruktur seperti organisasi massa," ujar Yani saat dihubungi Tribun di Jakarta, Senin (12/10/2020).
"Kalau melakukan pembakaran, pasti bukan KAMI, karena KAMI adalah gerakan yang sangat anti kekerasan. Itu ada di jati diri kita," sambung Yani.
Menurut Yani, secara kelembagaan KAMI tidak ikut dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja, tetapi memberikan kebebasan kepada pendukung sebagai warga negara untuk mengemukakan pendapat dan aspirasinya, tanpa melakukan anarkis.
"Tidak ikut aksi, KAMI kan tidak punya massa, KAMI bukan organisasi massa seperti lainnya. KAMI hanya seide, sepakat dengan kawan aksi buruh," papar Yani.
Diberitakan Tribun Medan, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menanggapi dugaan keterlibatan KAMI, pasca-kerusuhan unjukrasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerjapada Kamis (8/10/2020).
"Apa yang menarik pada peristiwa Medan, ada keterlibatan yang sudah bisa kita buktikan secara yuridis keterlibatan KAMI," ucapnya saat ditemui di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020).
Kemudian, Ia mengatakan, sedikitnya ada puluhan anggota KAMI yang diamankan aparat Kepolisian terkait kerusuhan tersebut.
"Dari semua, ada 20 yang kita amankan. Ada keterlibatan juga menyangkut pengunjuk rasa," jelasnya.
Sebelumnya, demo di DPRD Sumut berakhir ricuh hingga dibubarkan petugas.
Tak berlangsung lama, satu unit mobil polisi dibakar massa di Jalan Sekip, Kota Medan, Kamis (8/10/2020). Mobil tersebut terbakar habis tepat di tengah Jalan Sekip.
Diduga dalang kerusuhan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, dalam kasus tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Medan masih berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Sumut.
"Yang jelas saat ini tim Satreskrim Polrestabes medan berkoordinasi dengan Dirreskrimium (yakni) petunjuk arahan penangkapan dalang atau mungkin yang memprovokasi terjadinya tindakan anarkis saat unjuk rasa di tanggal 8 (Oktober) khususnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang dimulai sejak tanggal 8 Oktober yang lalu, berlangsung rusuh.
Sejumlah massa aksi melakukan pelemparan ke arah polisi, kaca gedung DPRD Sumut, perusakan fasilitas umum, mobil dinas polisi dan lainnya.
Pada 8 Oktober, pihak kepolisian mengamankan 253 orang yang terdiri dari 243 di Polda Sumut, 9 di Labuhanbatu dan 1 orang di Padangsidimpuan.
Dari 243 yang diamankan di Polda Sumut, 198 orang diserahkan ke orangtuanya, 21 orang diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19 karena hasil rapid test-nya reaktif, 3 orang positif narkoba dan 24 orang tersangka.
Kemudian untuk unjuk rasa yang juga berlangsung rusuh pada Jumat (9/10/2020), polisi mengamankan 468 orang.
Sebanyak 460 di antaranya dilepaskan dan 2 orang ditahan karena kedapatan memiliki bom molotov, 3 orang kepemilikan senjata tajam dan 3 orang positif narkoba.
Seperti diberitakan, demo di DPRD Sumut berakhir ricuh hingga dibubarkan petugas.
Tak berlangsung lama, satu unit mobil polisi dibakar massa d i Jalan Sekip, Kota Medan, Kamis (8/10/2020).
Mobil tersebut terbakar habis tepat di tengah Jalan Sekip.
Menurut informasi dari warga, aparat kepolisian sempat dipaksa turun oleh massa.
"Tadi sempat dipaksa untuk turun," kata seorang warga bernama Dimas Seno.
Dirinya tidak mengetahui secara jelas, terbakarnya satu unit mobil polisi tersebut dilakukan massa dari mahasiswa atau buruh.
"Kalau dari mana saya tidak tau, yang jelas itu orang demo yang bakar," ucapnya.
Setelah mengetahui adanya peristiwa ini, aparat kepolisian langsung turun ke lokasi untuk memadamkan api tersebut.
Akses jalan tersebut juga mengalami kemacetan karena adanya insiden ini.
Aparat kepolisian juga turut mengamankan lokasi, agar tidak terjadi kemacetan. Dimas mengatakan, tidak ada korban akibat insiden tersebut.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Tangkap Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan, Iwan Sumule: Hentikan Penangkapan Aktivis Kritis
Editor: Feryanto Hadi