News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arief Hidayat: Saya Hormati Keputusan DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpora Zainudin Amali berharap TVRI menjadi lembaga penyiaran yang lebih kreatif dan semakin tanggap perubahan yang ada disekitarnya. Harapan itu disampaikan Menpora usai menerima audiensi Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dan Dirut TVRI Imam Brotoseno di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2020) siang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arief Hidayat Thamrin mengaku sudah menerima surat dari Ketua DPR RI mengenai pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI 2017-2022 Arief Hidayat Thamrin.

Arief menerima dan menghormati keputusan DPR RI itu.

"Saya sudah menerima surat dari Ketua DPR RI kepada Presiden berupa tembusan kepada saya. Saya tentu menghormati keputusan DPR RI tersebut," kata Arief kepada Tribunnews, Selasa (13/10/2020).

Surat No: OW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober yang diteken dan dikirim Ketua DPR Puan Maharani kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat tersebut menyampaikan kepada Presiden RI agar menindaklanjuti hasil rapat Komisi I sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

"Sehingga dalam proses ini saya menunggu keputusan resmi dari Presiden," ucap Arief.

Arief berharap Presiden Joko Widodo bisa mengambil keputusan yang terbaik mengenai pemberhentian dirinya sebagai Ketua Dewas.

Baca juga: Ini Respons Arief Hidayat Usai Dirinya Diberhentikan DPR sebagai Ketua Dewas TVRI

DPR RI mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemberhentikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI 2017-2022 Arief Hidayat Thamrin.

Keputusan itu berdasarkan Surat No: OW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober yang diteken dan dikirim Ketua DPR Puan Maharani kepada Presiden Jokowi.

"(Surat) sudah di ditangan RI1 (Presiden Jokowi), bukan di Komisi I lagi," kata anggota Komisi I DPR fraksi Partai Nasdem Muhammad Farhan saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (12/10/2020).

Surat kepada Jokowi itu didasari rekomendasi hasil rapat internal Komisi I DPR pada 1 Oktober lalu.

Rapat tersebut menolak surat pembelaan diri Arief sebagai Ketua Dewas LPP TVRI.

"Penyampaian keputusan rapat intern Komisi I DPR RI tanggal 1 Oktober 2020 mengenai pemberhentian Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) LPP TVRI sebagai Anggota Dewas LPP TVRI periode 2017-2020," bunyi surat seperti dilihat Tribunnews.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini