TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya telah menertibkan 502 aset dengan total nilai Rp700 miliar.
Demikian disampaikan Firli dalam acara webinar bertajuk 'Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pencegahan Korupsi di Sektor Perizinan dan Tata Niaga', Selasa (13/10/2020).
Penertiban aset itu, lanjutnya, dilakukan bersama-sama dengan pemerintah daerah (Pemda).
"Kita telah melakukan penertiban aset dengan jumlah 502 aset dengan nilai Rp763.987.703.421," kata Firli.
Pemda Jawa Timur jadi daerah dengan capaian penertiban aset tertinggi, yaitu Rp309 miliar.
Kemudian disusul Pemda Bali di angka Rp139 miliar.
Firli mengatakan, angka tersebut didapat dari data pelaporan yang masuk dalam sistem jaga.id hingga 30 September 2020 lalu.
"Artinya adalah data ini adalah data riil, bukan data yang kami buat sendiri tetapi ini adalah sumbangsih kerja keras dan andil besar rekan-rekan dari gubernur, bupati, dan kepala daerah termasuk wali kota," katanya.
Tak hanya itu, Firli juga mengungkapkan bahwa setidaknya ada 367 prasarana dan fasilitas umum yang telah ditertibkan.
Baca juga: Kasus Suap RTH Bandung, KPK Panggil Direktur Kepatuhan Bank Bukopin
"Setidaknya 367 prasarana umum yang kita tertibkan dengan nilai kurang lebih Rp6.986.229.362.125," ungkap Firli.
Firli menambahkan, angka tertinggi diperoleh Pemda Sulawesi Utara dengan nilai Rp4,4 triliun diikuti Pemda Jawa Tengah senilai Rp1,3 triliun.
Katanya, pencapaian-pencapaian di atas menunjukkan bahwa strategi pencegahan korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh KPK melainkan juga perlu dukungan dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
"Tentulah sumbangsih tenaga pikiran usaha keras kita sama-sama untuk menyelamatkan aset sehingga tidak terjadi kerugian negara dan tentu juga bisa membantu pertumbuhan ekonomi," kata Firli.