Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo sempat ditegur majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditegur hakim saat sidang beragenda pembacaan dakwaan karena mengenakan pakaian dinas kepolisian.
Dalam persidangan tersebut terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking hadir secara virtual.
Baca juga: Djoko Tjandra Bakal Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Surat Jalan Palsu
Teguran itu disampaikan hakim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) rampung membacakan dakwaan untuk Brigjen Prasetijo.
Pada layar teleconference yang ada di depan ruang sidang utama, Brigjen Pol Prasetijo Utomo memang tampak mengenakan pakaian kepolisian.
"Jadi, diharapkan saudara terdakwa hari ini diberi toleransi diharapkan hari berikutnya persidangan kita, saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan," ungkap hakim ketua Muhammad Sirat.
Teguran itu dimaksudkan karena hakim menilai setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Baca juga: Djoko Tjandra Cs Didakwa Buat dan Pakai Surat Jalan Palsu agar Bisa Masuk ke Indonesia
Termasuk dalam berpakaian.
Sehingga dalam persidangan berikutnya Prasetijo diminta cukup mengenakan pakaian seperti layaknya orang bersidang.
Untuk persidangan perdana hari ini hakim masih memberikan toleransi kepada Prasetijo.
"Karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum, sehingga di depan persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," ucap dia.
Ditemui usai persidangan, pengacara Prasetijo, Petrus Balapattiona menuturkan kliennya mengenakan seragam dinas karena dua alasan utama.
Baca juga: Sederet Informasi Boyamin Saiman Tukang Bongkar Kasus Djoko Tjanda, Bolak Balik Serahkan Bukti
Petrus mengatakan Prasetijo masih sebagai polisi aktif dengan jabatan Brigadir Jenderal.