Alasan kedua, perbuatan yang dituduhkan kepada Prasetijo masih dalam lingkup kedinasannya.
"Jadi tidak mungkin dia melepaskan jabatan atau status dia sebagai polisi," ungkap Petrus.
Namun, lantaran hakim telah meminta untuk tidak mengenakan seragam polisi pada sidang berikutnya, pihaknya akan meminta Prasetijo mematuhi perintah hakim tersebut.
"Tapi karena hakim mengingatkan, sebagai warga negara harus punya kedudukan sama, ya akan kami diskusikan dan kami sarankan dia mematuhi," kata dia.
Djoko Tjandra Bakal Ajukan Nota Keberatan
Kubu Djoko Tjandra bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi tanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan penggunaan surat jalan palsu.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo usai hadir dalam agenda pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Eksepsi akan disampaikan kubu Djoko Tjandra pada persidangan pekan depan.
"Kami sudah dengar bersama bahwa satu minggu ke depan kita akan ajukan eksepsi atau keberatan secara formal daripada surat dakwaan," kata Soesilo.
Baca juga: Djoko Tjandra Cs Didakwa Buat dan Pakai Surat Jalan Palsu agar Bisa Masuk ke Indonesia
Hanya, ia enggan merinci apa saja poin keberatan yang akan dituangkan.
Persoalan tersebut bakal mereka ungkap dalam persidangan.
"Eksepsi itu adalah keberatan yang poin poinnya nanti lah tentunya ketika eksepsi kami ajukan," jelas dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Djoko Soegiarto Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking membuat surat jalan palsu agar Djoko Tjandra bisa masuk ke Tanah Air.
Baca juga: Sederet Informasi Boyamin Saiman Tukang Bongkar Kasus Djoko Tjanda, Bolak Balik Serahkan Bukti
Dalam dakwaannya, dijelaskan pemalsuan surat jalan tersebut berawal ketika Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019 silam.
Perkenalan itu dimaksudkan karena Djoko Tjandra ingin menggunakan jasa Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya. Djoko Tjandra meminta bantuan Anita untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009.