News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Jumhur Hidayat Dulu Pendukung Jokowi, Pernah Dipenjara Era Orde Baru, Kini Ditangkap Bareskrim Polri

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat

Kemudian, deklator KAMI Anton Permana yang ditangkap pada 11 Oktober 2020.

Kemudian, Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Kholid Saifullah dan Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan pada 12 Oktober 2020.

Syahganda Nainggolan (kiri) dan Jumhur Hidayat (kanan) (Kloase tribunnews.com)

Dari sejumlah nama di atas, polri membenarkan telah menangkap Syahganda Nainggolan dan Videlya Esmerella. Syahganda dijemput petugas kepolisian di rumahnya di Depok, Jawa Barat.

Sementara Videlya Esmerella, Bareskrim Polri telah merilis penangkapan tersebut. Polisi menduga pelaku menyebarkan berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja di akun Twitternya.

Polri menyebutkan Videlya dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.

Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.

Namun, tak jelas dasar acuan draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menjadi acuan kepolisian.

Sebab hingga saat ini, lembaga legislator belum memberikan draf final regulasi itu meskipun telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

Artikel tambahan ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok dan Kiprah Jumhur Hidayat, Aktivis KAMI yang Ditangkap Bareskrim Selasa Pagi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini