TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bantuan UMKM Rp 12,5 M dari Facebook.
Pendaftaran bantuan UMKM Facebook paling lambat dikirimkan pada tanggal 19 Oktober 2020.
Anda dapat mengakses laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants.
Diketahui, Facebook memberikan serangkaian inisiatif untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) Indonesia menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Total dana bantuan yang akan disalurkan untuk bantuan pengembangan UMKM di Indonesia yakni sebesar Rp 12,5 miliar.
Media sosial besutan Mark Zuckerbreg ini juga menyelenggarakan program pelatihan virtual.
Sekaligus memberikan fitur produk di seluruh aplikasi Facebook untuk membantu mempromosikan bisnis lokal.
Baca juga: Pengamat: Pangkas Perizinan Memudahkan UMKM, Strategi Pemerintah dan DPR Tarik Investasi
“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online."
"Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para pemilik UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” kata Country Director untuk Indonesia Facebook Pieter Lydian dalam keterangan resminya dikutip Senin (12/10/2020).
Lantas, apa saja persyaratannya?
Bagi pelaku UKM tidak diwajibkan memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran.
Namun UMKM yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Usaha memiliki 2 sampai 50 orang karyawan
- Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun