Massa yang tampak mengenakan peci serta baju koko ini pun berangsur-angsur meninggalkan lokasi.
Baca juga: Diiringi Lantunan Selawat, Massa PA 212 Tinggalkan Kawasan Patung Kuda Akhiri Demo UU Cipta Kerja
Namun, ratusan pemuda justru semakin berkumpul dan mendekati barikade kepolisian.
Para pemuda tersebut juga terlihat mengibarkan bendera merah putih sambil menyerukan teriakan-teriakan "Pak Polisi, tugasmu mengayomi".
Suasana terlihat semakin memanas saat massa pemuda mulai melempat botol air mineral ke arah massa lainnya.
Sehingga aksi lempar botol terjadi.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Disertai Tindakan Anarkis, Hasto Kristiyanto: PDI-P Siap Berdialog
Namun, massa dari PA 212 pun meminta kelompoknya untuk segera meninggalkan lokasi.
"Ayo pulang, jangan mau diprovokasi. Pulang. Kita tidak tanggung jawab kalau ada apa-apa disini," ucap seorang orator aksi.
Hingga berita ini diturunkan, massa dari kelompok pemuda masih berkumpul di depan barikade kepolisian.
Mereka sesekali melemparkan botol air mineral ke arah petugas polisi dan massa lainnya.
Imbauan jaga protokol kesehatan
Massa pengunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja terlihat berkerumun dan tak menjalankan jaga jarak di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).
Melihat hal itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto meminta massa aksi tak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan.
Apalagi saat ini Indonesia masih berada di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Massa Aksi di Patung Kuda Tolak UU Cipta Kerja: Jangan Melawan Aparat TNI dan Polri
Heru tampak menyampaikan imbauannya melalui pengeras suara yang terhubung melalui mobil pengurai massa V8 Raisa.
"Kami imbau dari aparat keamanan tidak melarang orasi, tetapi semua perlu menjaga jarak, menerapkan protokol kesehatan," ujar Heru, kepada massa dengan jarak cukup jauh dari barrier beton dan kawat berduri yang memisahkan mereka, di lokasi, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: AHY Mengaku Diserang Akun Bodong dan Dituduh Jadi Dalang Demo UU Cipta Kerja