News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Prabowo sebut 80 Persen Kepentingan Buruh Sudah Diakomodasi dalam UU Cipta Kerja

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto menanggapi penolakan buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR.

Prabowo mengatakan, fraksi Partai Gerindra di DPR tidak begitu saja mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Waktu Omnibus Law dibahas di DPR, Partai Gerindra juga yang paling keras membela kepentingan buruh tani, nelayan dan sebagainya.

Dan dengan sungguh-sungguh, ada buktinya, ada rekamannya semua, mungkin fraksi Gerindra yang paling banyak ketemu dengan tokoh-tokoh buruh dan sebagainya," kata Prabowo dalam sebuah sesi wawancara yang dikutip Tribunnews, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Antisipasi Demo Tolak UU Cipta Kerja Hari Ini, Berikut Pengalihan Arus Lalu Lintas oleh Polisi

Baca juga: Hari Ini Ribuan Anggota Ormas Akan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Hindari Seputaran Istana

Menurut Menteri Pertahanan itu, 80 persen kepentingan buruh sudah diakomodasi dalam UU Cipta Kerja.

Ilustrasi: Mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Bandung yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia (FMI) melakukan unjuk rasa di depan Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (12/10/2020). Dalam aksinya ratusan mahasiswa ini meminta Kapolrestabes Bandung meminta maaf dan menindak anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pengunjukrasa dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja 6-8 Oktober 2020. FMI mencat sebanyak 192 mahasiswa dari berbagai kampus luka ringan dan berat akibat tindakan represif dari aparat kepolisian dalam aksi unjuk rasa yang berujung rusuh tersebut. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Prabowo menyebut, jika ada pihak-pihak yang tak puas dengan UU Cipta Kerja, bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bisa dikatakan dari permintaan tuntutan buruh 80 persen sudah diakomodasi di dalam Omnibus Law ini. Dan 80 persen sudah tercapai, 10 persen, 20 persen lagi kan masih bisa diperjuangkan. Masih banyak cara. Ada judicial review ke MK, ada negosiasi sama penguasaha-pengusaha kalau mau 100 persen. Kalau tidak, ya ini kan tidak bijak. Jadi ini imbauan saya sama teman-teman," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini