Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 3 orang saksi dan 1 orang yang mewakili tersangka korporasi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (14/10/2020).
Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/ Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.
Tiga orang saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Waterfront Sekuritas Indonesia Sukanto, Direktur Utama PT Ricobana Abadi Wijaya Mulia dan Wakil Presiden Wanaartha Life 2009-2010 Manfreda Pietruschka.
"Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap tersangka korporasi dilakukan terhadap PT Corfina Capital yang dalam hal ini diwakili oleh Irsanto Aditia Soeraputra selaku Direktur Utama PT Corfina Capital," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Tiga Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Melawan Usai Divonis Seumur Hidup
Lebih lanjut, dia mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami terkait perkara korupsi di tubuh perusahaan asuransi plat merah tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap lebih dalam dan lengkap fakta-fakta hukum terkait perkara tersebut dan keterangan para saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi maupun tersangka korporasi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," katanya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Di antaranya dengan memperhatikan jarak aman antara saksi atau tersangka dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Selain itu, para saksi atau tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Keempatnya adalah mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Hakim menilai, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di Asuransi Jiwasraya hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.
Baca juga: Pieter Rasiman Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Jiwasraya
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Susanti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.
Baca juga: Terkait Putusan Kasus Jiwasraya, Kuasa Hukum Bantah Joko Hartono Tirto Kendalikan MI
Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim menuturkan hal yang memberatkan.
Yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan korupsi dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang yakni 10 tahun.
Selain itu perbuatan mereka dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang berimplikasi kepada kesulitan ekonomi para nasabah PT Asuransi Jiwasraya.
Hal itu, menurut hakim, membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap perasuransian dan investasi.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Tindak pidana korupsi terkait Jiwasraya ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Vonis ini sama dan/atau lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Hendrisman Rahim dituntut dengan pidana 20 tahun penjara; Hary Prasetyo dituntut seumur hidup; Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara; dan Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup.