TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada empat langkah konstitusional yang akan ditempuh oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dalam rangka membatalkan RUU Cipta Kerja.
Pertama, KSPI akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
Kedua, KSPI akan mendorong parlemen untuk melaksanakan legislatif review.
Baca juga: KSPI Tegaskan Tolak Terlibat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja
KPSI sekaligus mendorong eksekutif untuk melaksanakan eksekutif review.
"Kemudian, kami akan melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," ujar dia.
Keempat, KSPI tetap akan menerjunkan anggotanya di seluruh Indonesia berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja yang saat ini tinggal menunggu bubuhan tanda tangan Presiden Jokowi.
Bahkan, Said menyebut, unjuk rasa yang akan digelar beberapa waktu ke depan, akan lebih besar dibandingkan beberapa waktu yang lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Said sekaligus menekankan KSPI tidak akan terlibat di dalam penyusunan peraturan turunan dari RUU Cipta Kerja.
Sikap itu diambil mengingat pihaknya menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja sejak awal, khususnya klaster ketenagakerjaan.
"Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menyerahkan naskah final RUU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi melalui Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) kemarin.
Presiden Jokowi menyebut, pemerintah segera menyiapkan aturan turunan dari RUU Cipta Kerja. Aturan turunan itu ditargetkan rampung dalam tiga bulan.
"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres)," kata Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).
"Jadi setelah ini, akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," lanjut dia.
Draf diterima presiden
Presiden Joko Widodo telah menerima draf final UU Cipta Kerja.
Draf tersebut diserahkan oleh DPR RI.
Setelah draf diterima, pemerintah akan mulai membahas dan menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan langkah penyusunan tersebut.
Diungkapkan Donny, pemerintah nantinya akan menjelaskan secara detail terkait apa yang diatur dalam UU tersebut.
"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di UU," kata Donny saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Kronologi Pecahnya Kerusuhan Setelah Demo PA 212 Tolak UU Cipta Kerja, Berawal dari Lemparan Batu
Baca juga: Keberadaan Draf UU Cipta Kerja Terjawab, Rabu Ini Dikirim ke Jokowi, Tapi Publik Belum Bisa Akses
Aturan turunan tersebut bisa berupa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).
Lebih lanjut, Donny juga membeberkan target dalam penyusunan aturan turunan.
Sebelumnya Jokowi ternyata telah menargetkan aturan turunan dapat rampung dalam tiga bulan.
Tiga bulan adalah batas maksimal yang sudah ditetapkan.
Karena itulah, kini tim penyusun sudah mulai bekerja.
"Sesegera mungkin karena Presiden kan bilang maksimal tiga bulan. Jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," kata Donny.
Ia pun memastikan, dalam pemerintah terbuka menerima masukan dari publik dalam menyusul aturan turunan UU Cipta Kerja ini.
Berbagai unsur masyarakat dan pihak yang terkait akan diundang untuk memberi masukan.
"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," kata Donny.
DPR pada siang ini menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara.
Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Sebelumnya, sempat beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Setidaknya, ada tiga draf yang diterima wartawan, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Ini 4 Langkah Konstitusional yang Ditempuh KSPI Demi Batalkan RUU Cipta Kerja