TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rombongan Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin menyambangi Bareskrim Polri untuk menjenguk sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang kini ditahan di Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Diketahui sejumlah petinggi KAMI di antaranya Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan 5 lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait UU Cipta Kerja yang menuai polemik di masyarakat.
Rombongan tokoh KAMI yang dipimpin Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rocky Gerung mendatangi gedung Bareskrim Polri sekira pukul 12.00 WIB.
Mereka datang bersama sejumlah loyalis KAMI.
Baca juga: Sambangi Bareskrim, Gatot Nurmantyo Cs Bacakan 7 Petisi Sikapi Penangkapan Petinggi KAMI
Mereka kemudian mengajukan permohonan agar bertemu Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk memberikan petisi terkait penangkapan tokoh KAMI yang dilakukan Bareskrim Polri.
Namun, upaya itu ditolak lantaran Kapolri disebut tidak ada di kantornya.
Selanjutnya, Gatot Nurmantyo Cs mengajukan permohonan untuk bisa bertemu dengan tokohnya yang ditahan di lantai 15 Bareskrim Polri.
Ketika itu, polisi kembali melarang rombongan Gatot dan lainnya untuk masuk.
Baca juga: Ditolak Jenguk Tokoh KAMI, Gatot Nurmantyo Cs Sempat Cekcok Mulut Dengan Polisi
Penolakan itulah yang membuat sempat terjadi cekcok mulut antara loyalis KAMI dan petugas pengamanan Bareskrim yang berkemeja putih.
Alasannya, mereka berupaya untuk masuk menjenguk tokohnya yang ditahan polisi.
"Kami hanya mau menjenguk," kata seorang loyalis KAMI.
"Saya tahu, saya polisi!," bentak seorang personel polisi berkemeja putih.
Melihat adanya insiden itu, Din Syamsuddin berusaha meredam loyalisnya untuk tenang.
Dia juga meminta semuanya untuk tidak memaksa jika tidak diizinkan menjenguk oleh kepolisian.
"Sudah, sudah, kalau tidak diizinkan nggak usah dipaksa," kata Din Syamsuddin kepada loyalis KAMI sembari meminta semuanya untuk keluar dan pulang.
Sementara itu, Presidium KAMI Gatot Nurmantyo mengaku tak mengetahui alasan kedatangannya untuk menjenguk tokoh KAMI ditolak.
Baca juga: Gatot dan Din Syamsuddin Minta Polisi Bebaskan Tokoh KAMI
Hal pasti pihaknya telah mengirimkan permohonan menjenguk, tetapi tidak diizinkan.
"Kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban. Ya terima kasih nggak ada masalah. Ya sudah," kata Gatot sembari berjalan pulang menuju kendaraannya.
Lebih lanjut, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penolakan menjenguk tokoh KAMI yang ditahan polisi.
"Nggak tahu (alasannya, Red). Pokoknya nggak dapat izin, ya nggak masalah," katanya.
Kemudian, mereka pun membacakan petisi yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020) siang.
Baca juga: BREAKING NEWS:Gatot, Din, Rocky Ditolak Saat Ingin Jenguk Tokoh KAMI yang Ditahan di Bareskrim
Petisi itu salah satunya berisikan protes penangkapan terhadap tokoh-tokoh KAMI yang dilakukan Bareskrim Polri.
Petisi itu secara simbolis dibacakan Presidium KAMI Rochmat Wahab.
"Kami datang ke sini dalam komposisi lengkap, baik presidium, eksekutif, maupun deklarator. KAMI adalah organisasi yang memegang teguh konstitusi dan menjunjung tinggi moral, untuk itu kami datang ke sini untuk menyampaikan petisi kepada bapak Kapolri," kata Presidium KAMI Gatot Nurmantyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Gatot mengharapkan Polri dapat memegang teguh prinsip dan mengawal hukum secara berkeadilan.
Sebaliknya, ia mengharapkan Polri bisa menjadi contoh dan tauladan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau ada kekurangan-kekurangan kewajiban kami sebagai warga negara menyampaikan pendapat-pendapat dalam petisi ini, berkaitan dengan saudara-saudara kami yang ditahan. Bukan hanya yang dari KAMI, termasuk yang lain-lainnya yang ditahan," tandasnya.
Dalam petisi itu, ada tujuh poin yang berisikan kritikan dan harapan KAMI terhadap Kapolri, sebagai berikut:
1. KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Penangkapan mereka, khususnya Dr. Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur. Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa "dapat menimbulkan" maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis.
2. Proses penangkapan para pejuang KAMI, sangat dipaksakan, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, bahkan terlihat seperti menangani teroris. Penangkapan Moh Jumhur Hidayat, yang sehari sebelumnya menjalani operasi batu empedu di rumah sakit, sebagai orang mantan pejabat tinggi yang pernah berjasa besar pada negara, jelas sangat berlebihan dan di luar batas prikemanusiaan.
3. Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai:
A) Mengandung nuansa pembentukan opini (framing). Melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius.
B) Bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
4. Semua hal di atas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang seyogyanya harus ditegakkan oleh lembaga penegak hukum/Polri.
5. KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa Tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas/dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau "digandakan" (dikloning). Hal demikian sering dialami oleh para aktifis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, "bukti percakapan" yang ada sering bersifat artifisial dan absurd.
6. KAMI menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan belajar dengan Organisasi KAMI. KAMI mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagal bentuk penunaian hak konstitusional, tapi KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan.
Polri justru diminta untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran (sebagaimana diberitakan oleh media sosial).
7. KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dan korban lainnya yang sengaja dijerat mengunakan UU ITE yang banyak mengandung "pasal pasal karet" dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara.
Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI dan pihak lain yang dianggap melawan pemerintah saja sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujaran kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)