Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana ditangkap karena unggahannya di sosial media Facebook dan YouTube pribadinya.
Dia melanggar pasal penyebaran informasi yang bersifat kebencian berdasarkan SARA.
Anton Permana diketahui menggunggah status yang menyebut NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia di akun sosial media Facebook dan YouTube pribadinya.
"Ini yang bersangkutan menuliskan di FB dan YouTube. Dia sampaikan di FB dan YouTube banyak sekali. Misalnya multifungsi polri melebihi dwifungsi ABRI NKRI jadi negara kepolisian republik indonesia," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Selain itu, Anton Permana juga menggunggah status yang menyebutkan Omnibus Law sebagai bukti negara telah dijajah. Selain itu, regulasi itu menjadi bukti negara telah dikuasai oleh cukong.
Menurutnya, unggahan itu sebagai bentuk penyebaran informasi bersifat kebencian dan SARA.
"Disahkan UU Cipta Kerja bukti negara telah dijajah. Dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita flashdisk, ponsel, laptop, dan dokumen-dokumen berisi screenshot dari media sosial.
Anton Permana dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman penjara 10 tahun.
Syahganda Nainggolan
Bareskrim Polri mengungkapkan Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap karena cuitan di akun Twitter pribadinya.
Diduga, unggahan tersebut berisikan konten yang berisikan berita bohong alias hoax.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Syahganda menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan kejadian di akun Twitternya.
Gambar yang disebarkan berkaitan dengan aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law.