News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPSK Persilakan Korban Kekerasan Demonstrasi UU Cipta Kerja Ajukan Perlindungan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMONSTRAN DIJEMPUT ORANG TUANYA - Sejumlah orang tua menjemput anaknya yang ditangkap saat demo berakhir bentrokan. Mereka diamankan di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Selasa(14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang terduga pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa anti Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020) kemarin. Ribuan orang ini kebanyakan masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan UU Cipta Kerja mendapatkan beragam tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.

Tak sedikit pula yang menyuarakan pendapatnya melalui aksi demontrasi.

Pada beberapa aksi penyampaian aspirasi itu, banyak pula yang berujung dengan kericuhan sehingga jatuh korban.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution berpendapat penyampaian aspirasi sebagai hak konstitusional warga negara.

Baca juga: LENGKAP, Inilah Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI Menurut Polisi Sehingga Mereka Ditangkap

Dengan demikian, kata dia, tak ada alasan untuk membungkam aspirasi masyarakat tersebut, apalagi jika cara-cara yang dipilih melalui kekerasan.

"Demonstrasi terkait UU Cipta Kerja berujung dengan mencuatnya informasi banyak warga yang menjadi korban kekerasan. Ini menjadi perhatian kita," kata Nasution lewat keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

Nasution pun mempersilakan kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.

Baca juga: Pemilik Akun @Podoradong Ditangkap Polisi Terkait Demo UU Cipta Kerja

"Dari informasi yang kita rangkum, mereka yang menjadi korban kekerasan sebagai dampak dari aksi menentang UU Cipta Kerja beragam, tidak saja dari peserta aksi itu sendiri, tetapi juga tenaga medis dan jurnalis, bahkan pihak keamanan, " ujarnya.

LPSK, lanjut Nasution, membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK.

Hak-hak dimaksud antara lain, selain perlindungan fisik dari potensi ancaman dan intervensi dari para pelaku kekerasan, korban juga bisa mendapatkan bantuan medis dan psikologis.

Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048.

Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini