TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal yang menjadi sorotan Hotman adalah persoalan pesangon dalam omnibus law.
Ia menyebut bahwa UU Cipta Kerja adalah berita bagus untuk para buruh dan pekerja.
Dikutip dari Kompas.com, Hotman menyebut di dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal yang menyebutkan bila pemberi kerja tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan, maka akan dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Pasti majikan kalau di LP (laporan kepolisian), kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai uang pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon," ujar Hotman.