Terakhir, tersangka WRP diduga menyampaikan perihal kewajiban membawa bom molotov.
Argo menuturkan, WRP menulis “Besok wajib bawa bom molotov”.
9. Lempari mobil dengan bom molotov
Polisi menegaskan bom molotov disiapkan untuk membakar mobil-mobil.
"Makanya kita dapatkan bom molotov-nya ini. Sama pylox untuk membuat tulisan, ada bom molotov. Untuk apa? Melempar, tadi saya sampaikan fasilitas. Mobil ini dilempar sehingga bisa terbakar," ungkapnya.
Selain itu, anggota grup WA berinisial WRP menuliskan terkait pembawaan bom molotov di grup WA KAMI Medan tersebut.
Argo menuturkan ucapan itu bersifat penghasutan yang membuat aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ricuh.
Sita barang bukti
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, dokumen percakapan para tersangka, serta uang Rp 500.000.
Menurut Argo, uang tersebut dikumpulkan melalui grup WhatsApp tersebut untuk logistik saat aksi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP.
Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Polisi menegaskan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.
Polri mengungkapkan, tersangka KA diduga membagikan nasi bungkus kepada peserta aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Medan, Sumatera Utara.