News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pakai Baju Tahanan Serta Tak Diborgol

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Napoleon Bonaparte mengenakan baju tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara serta tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat (16/10/2020).

Dalam kasus tersebut dua jenderal Polri yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo berstatus sebagai tersangka.

Keduanya hadir dalam pelimpahan tahap dua kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tak seperti penampilan sebelumnya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Baca juga: Mayat Perawan Ditemukan di Kamar, Kaki Tangan Terikat dan Ada Bercak Darah di Celana Dalam

Begitu pun dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih mengenakan seragam dinas Polri.

Meski mengenakan baju tahanan, keduanya tidak dalam kondisi tangan diborgol.

Irjen Napoleon tampak buru-buru masuk ke gedung Kejari Jakarta Selatan dan terkesan menghindari awak media.

Baca juga: Irjen Napoleon Ditahan, Karirnya Melesat Sebelum Tersandung Kasus Djoko Tjandra

Sementara Prasetijo yang berada di belakang Napoleon terlihat lebih santai.

Ia sempat mengacungkan jempol ke arah awak media.

"Hari ini tahap dua pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Agung. Memang secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Meski dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Napoleon dan Prasetijo tetap ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Penuntut Umum punya waktu 14 hari. Setelah itu diserahkan ke pengadilan," ujar Anang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini