News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis KAMI Ditangkap

Jokowi dan Megawati Didesak Perintahkan Kapolri Lepaskan Petinggi KAMI

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono menyebut Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, tidak tepat dijadikan tersangka oleh Polisi dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian hingga hoaks di sosial media.

Arief mengaku, sangat mengenal kedua petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut, di mana keduanya sangat mencintai Indonesia dan selalu mengedepankan persatuan nasional.

"Saya dan teman-teman akan mencoba meminta presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri (Idham Azis) membebaskan mereka, dan saya pun siap memberikan jaminan agar di bebaskan," ujar Arief kepada wartawan, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Gatot Nurmantyo Cs Cekcok dengan Polisi, Dilarang Jenguk Anggota KAMI yang Ditahan

Menurut Arief, Syahganda dan Jumhur menjadi bagian orang yang berjasa atas lahirnya sistem negara demokratis, yang akhirnya mampu melahirkan pemimpin dari kalangan bawah seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya juga memohon dan mengajak pada ibu Megawati Soekarnoputri yang merupakan tokoh demokrasi, untuk ikut juga menghimbau Kapolri membebaskan mereka semua," papar politikus Partai Gerindra itu.

Sebagai informasi, Syahganda dan Jumhur ditetapkan tersangka dengan dugaan melanggar pasal tentang ujaran kebencian hingga hoaks di sosial media.

Baca juga: Penangkapan Aktivis KAMI Disebut untuk Bungkam Suara Kritis, Mahfud MD : Kritiknya Gak Ada yang Baru

Dalam rilis yang diungkap Bareskrim Polri, Jumhur dipersoalkan karena menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Satu di antara cuitan yang dipersoalkan adalah tudingan regulasi itu titipan Tiongkok.

Sedangkan, Syahganda diduga menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan kejadian di akun Twitternya.

Gambar yang disebarkan berkaitan dengan aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law.

Keduanya, kini masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini