TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan meneriakkan kata "merdeka" saat dihadirkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020) kemarin.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Syahganda yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye digelandang ke lobi Gedung Bareskrim Polri dengan kedua tangannya terikat.
Saat melihat kamera berjejer, mantan Komisaris Pelindo II pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengepalkan dua tangannya ke atas sambil berteriak, "Merdeka!".
Setelah itu, ia diminta kembali ke barisan.
Ada delapan tersangka yang dipamerkan Polri dalam kesempatan itu.
Seperti Syahganda, mereka semua tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan 'Tahanan Bareskrim Polri'.
Kedua tangan seluruh tersangka juga tampak diborgol.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Tersangkakan Syahganda Nainggolan, Diduga Sebarkan Hoax Soal Demo Omnibus Law
Para tersangka yang dirilis kemarin adalah tiga anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Selain itu, Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri.
Selanjutnya, anggota KAMI Jakarta, Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.
Mereka semua dituduh menjadi penyebab demonstrasi besar di berbagai daerah.
Dalam kesempatan itu Polri mengklaim Syahganda punya peran terkait aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di berbagai daerah.
Polisi menuduh aktivis era '80-an itu memanas-manasi massa dengan cuitannya di Twitter.
"Dia menyampaikan ke Twitter-nya, yaitu salah satunya menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, bela sungkawa demo buruh. Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama kejadiannya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).