Berupa Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).
"Kalau itu diperlukan untuk mengakomodasi kekurangan sana sini," kata Luhut.
Moeldoko yakin UU Cipta Kerja jadi solusi kerumitan birokrasi
Diberitakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga angkat suara mengenai polemik pengesahan UU Cipta Kerja.
Moeldoko meyakini UU Cipta Kerja merupakan solusi terhadap rumitnya birokrasi dan regulasi yang selama ini menghambat investasi di Indonesia.
Terlebih, ia mengatakan peringkat kompetitif (competitiveness index) Indonesia ada di bawah Malaysia dan Thailand.
Sehingga, menurut Moeldoko, kondisi tersebut memungkinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) malu dan ingin membuat Indonesia bersaing dalam kompetisi global.
Baca juga: Pasca-Amankan Demo UU Cipta Kerja, Seorang Kapolsek dan 7 Anggota Polres Bekasi Positif Covid-19
Baca juga: FPI: UU Cipta Kerja Menarik Seluruh Kewenangan ke Lembaga Eksekutif
"Ini membuat tidak adanya kepastian bagi siapapun, termasuk investor."
"Peringkat kompetitif (competitiveness index) Indonesia ada di bawah Malaysia dan Thailand."
"Saya tangkap mungkin Presiden malu melihat kondisi ini. Presiden ingin Indonesia bisa maju dalam kompetisi global," kata Moeldoko dalam keterangan persnya, dikutip dari Kompas.com.
Moeldoko pun mengakui UU Cipta Kerja telah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
Namun, menurutnya, perdebatan itu disebabkan karena publik tidak mengerti tujuan pemerintah sesungguhnya dalam menggagas UU tersebut.
Baca juga: Menteri Siti Nurbaya: UU Cipta Kerja Penting untuk Sederhanakan Prosedur Perizinan
Baca juga: Pemerintah Siapkan 35 PP dan 5 Perpres Sebagai Tindak Lanjut UU Cipta Kerja
Ia pun menyebut Presiden Jokowi tidak takut mengambil risiko agar Indonesia mampu menghadapi kompetisi global.
"Presiden Jokowi memilih untuk tidak takut mengambil risiko."