"Di samping itu perlu pembimbingan dan juga pengawasan, jika dilepas seperti sekarang, maka tidak akan maju," kata Habib.
Mempermudah Serta Melindungi
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop-UMKM, Hanung Harimba Rachman menjelaskan esensi klaster Koperasi dan UMKM dalam UU CK ini yang pada intinya memberi kemudahan dan memberi perlindungan baik bagi usaha koperasi maupun UMKM, terutama kemudahan dalam pendirian badan usaha, perizinan.
Dalam diskusi juga berkembang usulan agar biaya pendirian akte baik koperasi maupun UMKM di notaris agar diturunkan semurah mungkin.
Selain itu laporan pajak juga dipermudah pengisiannya. Artinya, harus ada semangat untuk mengandeng para notaris dan Ditjen Pajak.
Begitu juga Prof. Ratlan Pardede mengatakan, UU CK, khususnya mengenai klaster Koperasi dan UMKM diharapkan menjadi solusi atas persoalan klasik koperasi di Tanah Air dan UMKM.
"UU CK ini harus mampu meningkatkan kinerja dan daya saing koperasi dan UMKM ke depan, karena itu dibutuhkan aturan turunan yang jelas dan rinci yang membela kepentingan koperasi dan UMKM," kata Ratlan.
Baca juga: Menteri Agraria : Lima RPP Turunan UU Cipta Kerja yang Disiapkan Hampir Rampung
Menurut Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem, Siti Nurbaya seri FGD akan berlanjut, sesuai dengan klaster-klaster dalam UU CK ini.
Langkah ini ditempuh untuk merespon keinginan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh agar Nasdem memberikan masukan secara detil untuk pembuatan aturan turunana UU CK, baik Peratura Pemerintah maupun regulasi lainnya agar implementasi UU CK nanti lebih mulus, di samping meluruskan berbagai anggapan keliru masyarakat soal UU CK ini.
"Dari Dewan Pakar akan kami serahkan ke Ketua umum dan selanjutnya Ketua umum akan menyampaikan pokok pikiran dan masukan-masukan Nasdem ini kepada Pemerintah," ujar Siti Nurbaya.