News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Menunggu Janji Jenderal Bonaparte Buka-bukaan Skandal Djoko Tjandra

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Tribunnews/Herudin

Terkait perlakuan kepada Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetio, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono berkilah dan mengatakan bahwa perlakuan polisi kepada semua tahanan sama.

Awi menegaskan keduanya baik Napoleon dan Prasetio sudah memakai baju tahanan.

"Selama ini kita sampaikan sama kan, tidak ada perbedaan dengan tersangka-tersangka lain kan," kata Awi.

Meski pada kenyataannya kemarin Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetio tidak diborgol, sementara biasanya para tahanan polisi selalu diborgol saat dilimpahkan ke Kejaksaan.

Di luar perlakukan berbeda itu, Awi mengatakan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara kasus red notice Djoko Tjandra.

Baca juga: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Berbaju Tahanan Tapi Tak Diborgol, Polri : Tak Ada Perbedaan

Karena itu polisi kemudian menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.

"Hari ini, Jumat 16 Oktober 2020 pagi tadi penyidik tipikor telah melaksanakan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jaksel, yaitu tersangka NB (Napoleon Bonaparte), PU (Prasetijo Utomo), dan TS (Tommy Sumardy)," kata Awi di Divisi Humas Polri, Jumat (16/10/2020).

Sementara itu, aktor utama yakni Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini Irjen Napoleon dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf A dan B tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 6 tahun.

Jabatannya juga langsung dicopot Kapolri Jenderal Idham Azis.

Saat usai pemberkasan di Kejari Jakarta Selatan kemarin, Napoleon sempat menanggapi pertanyaan awak media yang mencecarnya terkait kesiapan menjalani sidang.

Napoleon menyebut akan ada waktu untuk membuka semua perkara ini.

"Ada waktu mainnya, tunggu tanggal mainnya," kata Napoleon, Jumat (16/10/2020).

Namun, Napoleon tidak menyebutkan maksud pernyataannya itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini