Dua penyuap
Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.
Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi.
Sedangkan dua penerima suap adalah Irjen Napoleon selaku mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Napoleon sejak awal ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya berusaha melawan. Ia bahkan sempat melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, hakim menolak gugatan itu.
Baca juga: Irjen Napoleon Ditahan, Karirnya Melesat Sebelum Tersandung Kasus Djoko Tjandra
Kini Napoleon dan para tersangka lainnya tinggal menunggu disidang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, jaksa penuntut umum (JPU) saat ini tengah menyusun dakwaan yang melibatkan dua jenderal polisi itu.
"Kita dakwaan sudah sambil jalan kok," kata Anang kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Kejari Jaksel akan menyusun surat dakwaan kasus red notice Djoko Tjandra dalam tenggat 14 hari. Anang menyebut tim JPU sudah siap.
"Tinggal dalam waktu 14 hari minggu depan segera limpah (ke pengadilan). Sudah siap tim JPU-nya," kata Anang.
Rencananya Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Terhadap 2, yang D karena ditahan tapi di sana karena dalam perkara lain, PU juga ditahan dalam perkara lain, di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri. Kalau yang BN, kita tahan tetapi kami titip di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri," kata Anang.
"Sedangkan terhadap TS rencana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan," sambungnya.(tribun network/den/dod)