TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memanggil kembali mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko perihal kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Tapi yang bersangkutan tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan pada 16 Oktober 2020 kemarin.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan Soenarko dipanggil kembali guna memberi kepastian hukum.
Soenarko sendiri telah berstatus sebagai tersangka.
"Seperti kemarin disampaikan Dirtipidum, (pemanggilan Soenarko) untuk kepastian hukum," ujar Awi kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).
Awi mengatakan pemanggilan tersebut juga hanya sebatas pada pemeriksaan untuk melengkapi materi - materi penyidikan yang masih dianggap kurang, dan dirasa perlu informasi lanjutan dari Soenarko.
"Tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas makanya dipanggil kembali yang bersangkutan," ucap dia.
Seperti diketahui Soenarko tidak memenuhi panggilan polisi pada Jumat kemarin dengan alasan kondisi kesehatan dan memerlukan pemeriksaan berupa medical check up.
Baca juga: Polri Tepis Dipanggilnya Eks Danjen Kopassus Soenarko Terkait Penangkapan Sejumlah Tokoh KAMI
Baca juga: Mengulas Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko dan Kasus Kepemilikan Senjata Api yang Menjeratnya
"Saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up disalah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu.
Berkenaan dengan itu, Firman meminta pemanggilan dijadwalkan ulang sesuai permintaan mereka yakni pada Senin, 19 Oktober 2020, pukul 10.00 WIB.
"Kami akan hadir kembali pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020, jam 10.00 WIB bersama klien kami guna memberikan keterangan perihal apa yang menjadi pokok pemanggilan tersebut," lanjutnya.