Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap seorang warganet yang dianggap menghina pejabat negara di media sosial.
Kali ini, Muhammad Basmi (43) ditangkap polisi karena unggahan di Facebooknya.
Muhammad Basmi ditangkap karena dianggap menghina atau melakukan ujaran kebencian kepada Kepala KSP Moeldoko media sosial.
Dia dijerat dengan Undang-undang ITE.
Baca juga: Detik-detik Rombongan Gatot Nurmantyo Ditolak Jenguk Syahganda Cs di Bareskrim, Sempat Adu Mulut
Penangkapan ini pun dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono.
Muhammad Basmi ditangkap di rumahnya di kawasan Koja, Jakarta Utara, Minggu (18/10/2020) pukul 05.10 WIB.
"Benar (penangkapan warganet di Jakarta Utara)," kata Argo ketika dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).
Penangkapan itu berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020.
Baca juga: Sambangi Bareskrim, Gatot Nurmantyo Cs Bacakan 7 Petisi Sikapi Penangkapan Petinggi KAMI
Dalam pelaporan tersebut, pelaku dianggap melanggar dengan ujaran kebencian atau pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau penghinaan pasal 207 KUHP.
Adapun unggahan yang dipersoalkan adalah Muhammad Basmi menyebut Moeldoko sebagai mantan jenderal bermental komprador dan kolaborator asing.
Dalam kasus ini, Bareskrim menyita 1 unit HP Sony Xeria ZX1 compact warna silver, kartu SIM ponsel dan akun Facebook bernama Muhammad Basmi.
Hingga kini, Muhammad Basmi telah dibawa ke Direktorat Siber Bareskrim Polri.