"Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," terang Dhani.
Pembelian yang diperbolehkan, antara lain: sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19.
Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.
"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19," jelasnya.
Baca juga: Kejari Alor NTT Tahan Mantan Kepala SD, Diduga Korupsi Dana Bos Rp 153 Juta
Baca juga: Di Masa Pandemi Covid-19, Kemenag Dorong Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Madrasah
Termasuk dapat digunakan pula, untuk membiayai sewa peralatan kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19 dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19,.
Dana BOS ini boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.
Hal itu antara lain berupa: penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.
Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.
"Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan. Pembelian laptop atau Personal Computer (PC) juga boleh selama untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," jelasnya.