News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pandangan Sejumlah Tokoh Intelektual Sumut Terhadap R-Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Webinar Academics TV membahas 'Polemik Pelibatan TNI Atasi Aksi Terorisme', Senin (19/10/2020).

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh intelektual Sumatera Utara (Sumut) memberikan masukan untuk Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) Pelibatan TNI Atasi Aksi Terorisme yang sedang dibahas Komisi I dan III DPR RI.

Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sumut menyatakan pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme di Tanah Air memang diperlukan. 

Akan tetapi, pelibatan TNI ini harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang sudah ada.

"Ada kasus-kasus tertentu yang memerlukan TNI, karenanya pelibatan diperlukan secara terbatas," ucap Dr. Zulkarnain Nasution, Ketua FKPT Sumut dalam webinar Academics TV bekerjasama dengan Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam UIN SU, Senin (19/10/2020). Zulkarnain menyatakan Perpres tersebut harus mengedepankan pembagian peran antara BNPT, Polri, dan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

"Perpres harus memberikan batasan yang jelas dalam melibatkan TNI. Menurut saya pelibatan TNI dalam penanganan terorisme di Indonesia haruslah berbentuk perbantuan kepada Polri. Artinya TNI turun ketika Polri sudah tidak mampu menangani satu aksi terorisme," ujar dia.

Baca juga: Presidium KAMI: Polisi Tangkapi Para Aktivis Seperti Menangani Teroris

Zulkarnain sekaligus menekankan perlunya pengaturan pasal tentang pertanggungjawaban pelaksaaan operasi TNI tangani aksi terorisme. 

Tujuannya agar jelas proses pengawasan pelaksanaan penanganan terorisme yang melibatkan TNI.

"Perpres harus menjabarkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh TNI," pungkas dia.

Dr. Adi Mansar, Ketua Prodi Kenotariatan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menegaskan kemungkinan pelibatan TNI untuk kasus-kasus yang terjadi di luar yurisdiksi Polri. 

"Jadi yang dimaksud Polri tidak mampu sehingga memerlukan keterlibatan TNI seperti aksi terorisme yang terjadi wilayah yang tidak terjangkau Polri atau kejadian luar biasa yang membutuhkan kekuatan TNI," ucap dia.

Adi sekaligus mengingatkan bahwa pemisahan dan pembagian peran antara TNI-Polri pascareformasi 1998 sudah tepat. 

"Sehingga jangan sampai terjadi persoalan baru jika tidak jelas pembagian peran dalam penanganan terorisme," ucap dia.

Baca juga: Mengharukan Postingan Terakhir Ibu Korban Perkosaan di Aceh : Semoga Kita Bisa Kumpul Bertiga

Prof. Dr. Katimin, Guru besar bidang politik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) dan juga Dekan Fakultas Ushuluddin menekankan ancaman fundamentalisme dan radikalisme yang merupakan ancaman nyata yang harus menjadi perhatian bersama. 

"Pelibatan TNI penting, tetapi jangan sampai terjadi seperti di jaman Orde Baru," katanya.

Prof Irmawati, Guru besar bidang psikologi Universitas Sumatera Utara (USU) mengingatkan bahwa masyarakat memerlukan informasi yang tepat dan jelas terkait Perpres Pelibatan TNI agar dapat merasa tenang dan tidak khawatir.

"Terutama tentang Batasan kewenangan dan jenis operasi militer seperti apa yang akan dilakukan," jelas dia singkat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini