Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengakui sejumlah kendala dalam mencari keberadaan Cai Changpan, narapidana kasus narkotika yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang.
Nana menyebut bahwa pengejaran napi buron itu dilakukan sejak 14 September 2020, hingga berakhir pada 17 Oktober 2020.
Selama rentang waktu hampir sebulan lebi, ada hambatan yang ditemukan polisi dalam melakukan proses pencarian.
"Memang ada beberapa hambatan yang kami rasakan, selama sampai memakan waktu 1 bulan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Sosok Satpam Jaga Gudang Pembakaran Ban Tempat Jenazah Cai Changpan Ditemukan, Semoga Tak Terlibat
Satu hal yang menjadi hambatan adalah Cai Changpan selama kurang lebih 17 tahun atau sejak tahun 2003, pernah tinggal di wilayah Tenjo, Bogor, Jawa Barat yang menjadi lokasi pelariannya.
Sehingga Cai Changpan paham betul kondisi geografis wilayah sekitar.
"Jadi secara karakteristik geografis sudah sangat menguasai wilayah Tenjo demikian juga dengan hutan Tenjo tersebut," ujarnya.
Baca juga: Cai Changpan Diduga Kerap Curi Makanan Pegawai Pabrik Pembakaran Ban Saat Sembunyi di Hutan Bogor
Bukan cuma itu, hobi berburu Cai Changpan juga membuat dirinya sulit ditemukan.
Ia kerap keluar masuk hutan sehingga pemahaman kondisi geografis menjadi keuntungan tersendiri baginya.
"Kedua dari beberapa masukan yang kami keluarkan bahwa terpidana ini mempunyai hobi berburu Jadi dia sering keluar masuk hutan tersebut," ungkap Nana.
Baca juga: Kapolda: Jenazah Gantung Diri di Jasinga Identik Dengan Ciri-Ciri Cai Changpan
Polisi akhirnya menemukan Cai Changpan setelah satu bulan pencarian. WNA asal China itu ditemukan di Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat dengan kondisi tak bernyawa.
Saat ditemukan polisi, tubuh Cai Changpan ditemukan tergantung dengan seutas tali yang melilit lehernya.
"Kami temukan meninggal dunia gantung diri," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).
Cai Changpan dan kasusnya
Cai Changpan alias Antoni tercatat dua kali berhasil mengelabui petugas saat masih berada di dalam sel tahanan.
Sebelumnya, Changpan juga kabur dari sel tahanan Bareskrim Polri dengan cara membobol dinding toilet pada tahun 2017.
Dalam aksi pelariannya keluar tahanan kali ini, banyak kejanggalan yang terjadi.
Sosok Changpun menjadi perhatian.
Dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017/Pn.Tng, Cai Changpan merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.
Keterangan Cai Changpan di persidangan, barang sabu seberat 135 kilogram siap edar tersebut merupakan milik koleganya, WN Hongkong bernama Ahong yang juga masih jadi buruan polisi.
Baca juga: Polisi Pastikan Cai Changpan Masih Berada di Dalam Hutan Tenjo
Changpan mengaku hanya disuruh menyimpan mesin kompresor kiriman dari luar negeri yang ternyata berisi sabu.
Untuk setiap koligram sabu, Changpan mendapat keuntungan Rp 4 juta.
Sehingga jika ditotal, uang yang harusnya didapat Changpan mencapai lebih dari Rp 500 juta jika misinya mengedarkan narkoba di Indonesia lancar.
Namun, polisi sudah mengendus pergerakan sindikat narkoba ini.
Cai Changpan pun ditangkap pada 26 Oktober 2016 lalu di Jalan Raya Perancis, Dadap Kosambi Timur, Tangerang bersama barang bukti 20 kilogram sabu.
Setelah ditangkap, akhirnya terkuak tempat Changpan biasa menyembunyikan barang haram yang dia jadikan bisnis tersebut, tepatnya di Kampung Panaragan, Desa Pasir Kecapi, Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Tempat itu semula adalah pabrik ban yang sudah lama tidak ada aktivitas.
Namun, menurut keterangan pekerja yang dibayar Changpan, suatu hari ada sebuah truk yang mengangkut mesin kompresor.
Ternyata mesin itu menyimpan sabu yang diketahui kemudian saat polisi menggerebek tempat itu.
Total keseluruhan barang haram yang siap diedarkan Changpan sebanyak 135 kilogram.
Meski masih berstatus sebagai Warga Negara China, tidak banyak yang tahu Cai Changpan ternyata sudah memiliki seorang istri dan beranak pinak di Indonesia.
Cai Changpan juga diketahui tinggal di tempat usahanya di restoran Fujian Jio Lou yang terletak di Ruko Villa Taman Bandara Blok N.7 Kabupaten Tangerang, Banten.
Restoran tersebut sempat dijadikan tempat pertemuan Cai Changpan oleh bandar narkoba jaringan internasional yang dia sebut Ahong.
Di sana juga Cai Changpan mengaku mendapat perintah dari Ahong terkait bisnis distribusi narkotika jenis shabu untuk diedarkan di Indonesia.
Cerita Cai Changpan di bisnis barang haram itu berakhir dengan putusan yang dibacakan 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis Mahmuriadin di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dia sah dijatuhi hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.