TRIBUNNEWS.COM - Dua orang tersangka berhubungan adik kakak ipar harus diamankan pihak kepolisian karena diduga membuang bayi hasil hubungan terlarang keduanya.
Sang kakak berinisial AD (24) dan adik iparnya YF (17) ini diringkus polisi di rumahnya di Sumenep.
AKP Widiarti Sutioningtyas selaku Kasubbag Humas Polres Sumenep, Minggu (18/10/2020), mengatakan dua orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan.
"Tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan," kata Widiarti.
Sebelumnya pasangan adik kakak ipar yang selingkuh ini diduga membuang bayi hasil hubungan keduanya.
"Jadi tersangka cewek hamil karena perbuatan kakak iparnya,"terang Widiarti.
Sebelumnya, warga bernama Busiya dan Ibrahim ini menemukan seorang bayi laki-lakisaat akan mencari rumput.
Bayi laki-laki tersebut mempunyai berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.