News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaji Baik Buruknya Politik Dinasti, MUI Tegaskan demi Kebaikan Bersama 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEO Rumah Zakat Nur Efendi (kiri) bersama dengan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF (kanan) saat berfoto bersama usai memberikan pemaparan mengenai program Superqurban di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019). Melalui program Superqurban Rumah Zakat memberikan solusi dalam ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat yang terkena bencana tersebut, selama 2018 Rumah Zakat telah menyalurkan 502.521 paket Superqurban untuk 251.257 manfaat. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain usulan mengenai masa jabatan presiden, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengkaji usulan hukum mudarat praktik politik dinasti yang kerap terjadi tiap penyelenggaraan pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah
(Pilkada).

Usulan fatwa itu akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah
Nasional (Munas) MUI yang digelar 25-28 November 2020 mendatang di Jakarta.

"Kalau banyak mudaratnya ya sudah. Meskipun ada hak asasi di situ enggak masalah.
Tapi, kita kaji mudaratnya. Mana banyak manfaat dan mudaratnya. Nanti diperlukan
penelitian dan kajian," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),
Hasanuddin AF, Senin (19/10).

Menurut Hasanuddin, gelaran Pilkada langsung selama ini telah memunculkan ekses
terhadap banyaknya calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah dengan
pejabat petahana, baik itu dari level pejabat bupati, wali kota, gubernur hingga jajaran
eksekutif nasional seperti presiden dan wakil presiden.

Melihat hal itu, MUI mengkaji bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik
politik dinasti yang kerap terjadi di Indonesia sampai saat ini.

"Praktiknya muncul setelah suami menjabat, lalu istri, ponakan menjabat, setelah ponakan anak menjabat. Sebenarnya bagaimana? Sementara mudaratnya ada. Mana yang lebih besar
mudaratnya atau manfaatnya? Perlu dikaji," kata dia.

Baca juga: Respons Ketua MPR Sikapi Usul MUI Soal Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun

Hasanuddin lantas mencontohkan usulan fatwa terkait politik dinasti nantinya bisa
mengatur agar para keluarga kepala daerah atau pejabat eksekutif di tingkat nasional
yang masih aktif tak mencalonkan terlebih dulu di Pilkada.

Pencalonan itu, kata dia, bisa dilakukan bila masa jabatan kepala daerah atau pejabat eksekutif tersebut sudah selesai.

Ia menyadari langkah tersebut akan menimbulkan pro-kontra di tengah-tengah
masyarakat.

Meskipun demikian, ia berpandangan langkah tersebut patut untuk dikaji
demi kebaikan bersama.

"Jadi ya tunggulah sampai berhenti dari presiden. Kan, gitu. Bukan [mencalonkan] pas lagi menjabat. Gubernur juga gitu. Suami jadi gubernur, istrinya mau nyalon. Ya nanti lah setelah suaminya berhenti jadi gubernur. Ya itu kan jadi maslahat" kata dia.

Baca juga: Munas MUI Bakal Bahas Fatwa Soal Masa Bakti Presiden Hingga Politik Dinasti

Baca juga: Pengamat : Usulan MUI Soal Masa Jabatan Presiden Hanya akan Jadi Angin Lalu

Untuk diketahui tahun ini dari 270 daerah yang menggelar pilkada serentak, beberapa di
antaranya terdapat calon-calon yang memiliki kekerabatan dengan sejumlah pejabat,
baik di daerah maupun nasional.

Para calon itu antara lain putra sulung Presiden RI Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi calon wali kota Solo.

Kemudian, menantu Jokowi, Bobby Nasution sebagai calon wali kota Medan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini