News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Klarifikasi Kejaksaan Agung Soal 'Jamuan' Makan Siang untuk 2 Jenderal Tersangka

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto viral yang menunjukkan jamuan makan siang terhadap ketiga tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung angkat bicara terkait viralnya foto dugaan jamuan makan siang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada 2 tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetio Utomo.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan, pemberian makan siang saat pemeriksaan bukanlah sebuah jamuan, karena lazim dilakukan dan sesuai dengan prosedur.

Hari menambahkan, bedanya, saat itu pihak Kajari Jakarta Selatan tidak sempat memesan menu nasi kotak sehingga menggantinya dengan menu soto yang dipesan di kantin Kejari. Selain itu, menu yang diberikan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Baca juga: Sosok Anang Supriatna, Kajari Jaksel yang Menjamu Makan 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Berikut poin-poin klarifikasi yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung terkait "perjamuan makan siang" yang melibatkan Kajari Jaksel dan dua jenderal polisi yang berstatus tersangka.

1. Bahwa benar telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap kedua (II) yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi penghapusan red notice yang melibatkan Tersangka NB, PU dan TS dan yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 16 Okktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB ;

2. Bahwa karena sampai dengan pukul 12.00 WIB serah terima tersebut belum selesai dan terjeda dengan shalat Jum’at dan waktu makan siang, maka sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI kepada para Tersangka diberikan jatah makan siang mengingat sudah waktunya makan siang.

Apalagi terhadap Tersangka dilakukan penahanan Rutan bisa dipastikan tidak akan mendapat jatah makan siang di Rutan karena posisi Tersangka sedang ada di luar Rutan ;

Baca juga: ICW Nilai Perjamuan Kajari Jaksel dan Dua Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djokcan Janggal

3. Bahwa kegiatan makan siang para Tersangka yang sempat difoto dan diposting dimedia sosial pengacara Tersangka TS tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan atau ruang serah terima Tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bukan di rumah makan atau restoran.

4. Bahwa makanan yang diberikan kepada para Tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kebetulan pada saat itu makanan yang diberikan dipesan dari Kantin yang ada di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ;

5. Bahwa pemberian jatah makan siang untuk para Tersangka adalah kewajiban aparat Kejaksaan RI.

Karena yang menerima serah terima Tersangka dan Barang Bukti yang pelaksanaannya lewat dari jam makan siang terlebih apabila Tersangka dalam status tahanan Rutan.

Sehingga hal tersebut bukan merupakan jamuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada para Tersangka yang notabene perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia.

Dan tidak lebih karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memperoleh predikat WBK/WBBM sehingga pelayanan publik menjadi prioritas utama ;

6. Kendati demikian terhadap beredarnya postingan dan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan RI. akan dilakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya terhadap penanganan atau perlakukan Tersangka pada saat serah terima tahap kedua (II) tersebut.

Dengan penjelasan tersebut diatas kiranya dapat meluruskan pemberitaan yang bersumber dari postingan di media social tersebut diatas yang terkesan memberikan layanan khusus kepada para Tersangka.

ICW sebut perjamuan itu janggal

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perjamuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna dan dua tersangka pemberian surat jalan dan red notice kepada buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte janggal.

Sebab, tindakan tersebut diduga telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

"Dalam aturan tersebut ditulis bahwa jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Kejagung Baru Dengar Informasi Oknum Penegak Hukum Diduga Hapus BB Perjalanan Pinangki ke Malaysia

Pertanyaan sederhana terkait dengan perjamuan tersebut, kata Kurnia, adalah apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau tidak.

"Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," katanya.

Baca juga: Irjen Napoleon Janji Buka-bukaan terkait Kasus yang Menjeratnya: Ada Waktu, Tunggu Tanggal Mainnya

Oleh karenanya, ICW menekankan agar setiap penegak hukum mengamanatkan asas hukum equality before the law, yakni tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi, berdasarkan dengan jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan.

Selain itu, ICW pun merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan oknum Jaksa yang ikut menjamu Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte.

Baca juga: Palsukan Surat Jalan dan Lenyapkan Barang Bukti, Brigjen Prasetijo Utomo Didakwa 3 Pasal Berbeda

Diberitakan sebelumnya, isu mengenai para tersangka kasus Djoko Tjandra diberi jamuan makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna ramai diperbincangkan.

Pemberian makan siang itu terjadi pada Jumat (16/10/2020) saat proses pelimpahan berkas dan tersangka kasus penghapusan status red notice Djoko Tjandra.

Awalnya, informasi mengenai jamuan makan siang ini disampaikan oleh kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona di akun Facebook-nya. Petrus juga menggunggah foto bersama para tersangka.

Namun, Petrus membantah adanya perlakuan khusus kepada kliennya. Menurutnya, pemberian makan itu biasa dilakukan tuan rumah kepada tamunya.

"Ada yang komen seolah-olah kasus ini istimewa dan mendapat perlakuan khusus, sehingga perlu saya luruskan bahwa makan siang yang disediakan karena memang sudah jam makan, ada yang menjalankan ibadah salat dan makan siang seperti ini. Biasanya, bila advokat mendampingi klien, baik di kepolisian, kejaksaan atau KPK, apabila sudah jam makan, pasti tuan rumah menawarkan makan untuk tamunya," ujar Pertrus dalam Facebook-nya.

Anang Supriatna kemudian mengklarifikasi soal jamuan makan siang itu. Ia menyebut selaku tuan rumah bisa menyiapkan makan siang untuk tersangka hingga jaksa penuntut umum.

"Jadi begini, itu kan para terdakwa semua, baik JPU dari pukul 09.00 WIB pagi sampai 14.00 WIB siang kan. Kami selaku tuan rumah itu biasa, standar, menyiapkan makan siang," kata Anang saat dimintai konfirmasi, Minggu (18/10/2020).

Anang menerangkan pemberian makan siang itu tidak dikhususkan untuk para tersangka. Menurutnya, pemberian makan itu salah satunya atas pertimbangan keamanan.

Bahkan, menurutnya, tim jaksa juga diberi makan siang. Adapun makanan yang disajikan, yakni nasi soto.

"Tidak hanya para terdakwa, tetapi juga ada pengacara. Faktor keamanan juga, supaya nggak ke sana-ke mari," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini