TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar Kepolisian RI menyampaikan perwira tinggi (Pati) berpangkat Brigjen berinisial E telah diproses hukum lantaran diduga terlibat kasus LGBT.
Hal itu disampaikan oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Menurut Sutrisno, Divisi Propam Polri telah memeriksa Brigjen E.
“Itu sudah Propam,” kata Yudi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).
Yudi menuturkan Brigjen E sudah dalam proses hukum. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polri.
“Itu sudah proses penegakan hukum,” tandasnya.
Untuk diketahui, isu salah satu perwira tinggi (Pati) berpangkat Brigjen berinisial E terlibat LGBT pertama kali diungkapkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.
"Polri juga harus segera membuka kasus kasus LGBT di institusinya. Terutama mengenai Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu," kata Neta dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Oknum Jenderal Polisi Terlibat Kasus LGBT, Mabes Polri: Sanksi Kode Etik Sudah Menunggu
Dia menuturkan Polri harus bersikap transparan untuk menjelaskan adanya kasus LGBT di institusinya.
Termasuk kebenaran Brigjen E yang sudah dilakukan penahanan oleh Propam berkaitan kasus LGBT.
Sebab di masa kepemimpinan Kapolri Idham Azis pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri.
"Sayangnya kelanjutan kasusnya menjadi misteri, karena tidak ada kelanjutan yang transparan," tandasnya.