News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Tidak Jelas Soal Waktu Pinangki Terima 500 Dolar AS

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Adres Napitupulu, menyesalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung masih belum juga menjelaskan hal-hal yang disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pada Rabu (30/9/2020) lalu terkait waktu penerimaan uang sebesar 500 ribu dolar AS.

Menurutnya, Jaksa tak menjelaskan rinci kapan Pinangki menerima uang itu.

"Penuntut umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang, dari katanya Andi Irfan Jaya," kata Aldres di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pinangki Sirna Malasari

Aldres mengatakan, pernyataan itu disampaikan karena dalam berkas Andi Irfan Jaya tidak pernah ditanya soal pemberian uang.

Menurutnya, hingga kini dakwaan JPU masih menerka-nerka soal waktu dan tempat pemberian uang tersebut.

"Jaksa tadi hanya mengatakan bahwa kami mendakwa dia menerima uang dari Andi Irfan Jaya, itu kalau enggak di Kuala Lumpur, di Jakarta atau atau kebanyakan ataunya itu, kita bisa lihat sendiri. Itu jelas atau enggak menurut kami, itu tidak jelas, tapi menurut penuntut umum itu yang jelas ya, nanti masyarakat bisa nilai," cetus Aldres.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Jaksa Penyidik Kasus Pinangki

Aldres pun menyoroti dakwaan JPU soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Pinangki.

Dia menyebut, dakwaan pencucian uang terhadap Pinangki tidak jelas.

"Kami katakan tidak jelas dimana menyamarkannya, dimana layering-nya pencucian uang di perkara ini. Kemudian dia jawab, bahwa digunakan untuk keperluan pribadi, loh iya bukan pencucian uang, itu namanya kalaupun benar itu menikmati hasil kejahatan bukan pencucian uang," ujar Aldres.

Aldres pun merasa keberatan terkait Pinangki didakwa bermufakat jahat untuk memberi suap kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, dakwaan Jaksa tidak membeberkan siapa pejabat tersebut.

"Tapi di dalam dakwaan tidak disebutkan apa pejabatnya siapa pejabatnya, emang pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung cuma satu. Tadi dia bilang sudah jelas itu, tapi kami tetap merasa itu tidak jelas siapa yang mau disuap oleh Pinangki ini," kata Aldres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini