News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum TNI Pembunuh Babinsa Pekojan Divonis 12 Tahun Penjara dan Dipecat dari Dinas TNI AL

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan terhadap terdakwa pembunuh Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB Serda RH Saputra, Letda RW, di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur pada Selasa (20/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis terdakwa pembunuh Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB Serda RH Saputra, Letda RW, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas milter TNI AL.

Dalam putusannya,  Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani itu juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp15 ribu.

Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil mengatakan sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur pada Selasa (20/10/2020).

"Hakim Ketua menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, munisi dan senjata, penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain," kata Aidil dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Selasa (20/10/2020).

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan terdakwa Letnan RW dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas milter TNI AL serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah), bertempat di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020). Majelis Hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, S.H., menyatakan terdakwa RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, munisi dan senjata, penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) *** Local Caption *** Letnan RW di Vonis terkait kasus pembunuhan terhadap Sersan ASP Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB, beberapa waktu lalu. (PUSPEN TNI/PUSPEN TNI)

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut terdiri dari Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, sebagai Hakim Ketua, Mayor Chk Kuswara dan Mayor Chk Samsul Hadi sebagai Hakim Anggota I dan II.

Sidang tersebut berlangsung terbuka untuk umum, dihadiri oleh Oditur Militer Kolonel Sus Frayatno Situmorang dan Letkol Chk Salmon Balubun.

Sidang tersebut juga dihadiri oleh Penasehat Hukum dari terdakwa yaitu Mayor Mar Soelistiyantono Mayor Laut (KH) Andi Masriadi, Lettu Laut (KH) Romadhona A Dwi Putra, Letda Mar Fitria Awaludin, S.H. Letda Mar Dolly Pristiyawan, serta Panitera Pengganti yaitu Kapten Chk Dede Juhaedi.

Dalam sidang sebelumnya Letda RW dituntut 10 tahun penjara.

Selain dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, Letda RW juga dituntut hukuman tambahan pemberhentian dari dinas TNI AL.

Baca juga: Oknum TNI Terdakwa Pembunuh Babinsa Pekojan Memohon Tidak Dipecat dari Dinas

Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil mengatakan tuntutan hukum kepada terdakwa tersebut dibacakan oleh Kepala Oditur Militer Kolonel Sus Faryatno Situmorang didampingi Kapten Chk Masripin.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani didampingi Mayor Chk Koswara dan Mayor Chk Samsul Hadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Kamis (15/10/2020).

Dalam sidang tersebut Kepala Oditur Militer, kata Aidil, menjelaskan berdasarkan rangkaian fakta Letda RW telah memenuhi unsur-unsur pidana dari tiga pasal yang didakwakan sekaligus.

Tiga pasal tersebut yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan penyalahgunaan senjata api.

"Di samping itu, terdakwa juga telah mengakui segala perbuatannya," kata Aidil ketika dikonfirmasi pada Jumat (15/10/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini