News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Soal Kotak Suara Keliling untuk Lansia, KPU Terbentur Regulasi di UU Pilkada

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilham Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengatur regulasi penggunaan kotak suara keliling (KSK), yang diperuntukkan melayani hak konstitusional warga lanjut usia di Pilkada Serentak 2020.

Mengingat masyarakat lanjut usia atau warga berusia 45 tahun ke atas dianjurkan mengurangi aktivitas di luar rumah sebagai upaya menghindari paparan Covid-19.

"Terkait itu kami juga sedang mengatur bagaimana lansia yang ada di rumah ini dan kemungkinan tidak bisa datang ke TPS. kami sedang mengatur KSK," ujar Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam diskusi daring LHKP PP Muhammadiyah, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: KPU Jamin Penyadang Disabilitas Dapat Melaksanakan Hak Konstitusionalnya Dalam Pilkada 2020

Tapi Ilham menyadari bahwa penggunaan kotak suara keliling terbentur dengan regulasi pada undang - undang.

Kotak suara keliling hanya diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sedangkan ketentuan yang sama belum diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

KPU dalam waktu dekat akan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) guna mengkaji dan mencari terobosan hukumnya.

"Bagaimana terobosan hukumnya? Sedang kita kaji juga. Kita akan buat FGD terkait ini, karena kalau kita tidak lakukan berarti kita tidak memfasilitasi hak konstitusional masyarakat," tegas dia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini