News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

5 Gaya Jaksa Pinangki Pakai Hijab dan Gamis di Ruang Sidang, Berikut Foto-fotonya

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penampilan Jaksa Pinangki Sirna Milasari menjadi sorotan setelah kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra menyeretnya ke tahanan.

Jaksa Pinangki selalu tampil mengenakan hijab ketika kasusnya masih bergulir di Kejaksaan Agung.

Tribunnews.com mencatat, Jaksa Pinangki pertama kali muncul mengenakan hijab saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com saat itu, Jaksa Pinangki menjalani pemeriksaan selama 14 jam dimulai pukul 09.30 WIB sampai 23.40 WIB.

Seusai diperiksa, ia tampak keluar menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu dan tangannya diborgol.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan terkait suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Dalam kesempatan tersebut, penampilan Jaksa Pinangki tampak berbeda.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari tampak syar'i dengan menggunakan hijab berwarna abu-abu dan rok berwarna hitam.

Dia juga tampak menggunakan kaca mata dan bermasker berwarna hijau.

Ketika dicecar awak media, dia memilih bungkam dan berlalu menuju mobil tahanan.

Kemudian, Tribunnews.com pun mencatat saat Jaksa Pinangki menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Sekitar pukul 14.30 WIB, Pinangki tiba dengan menggunakan mobil tahanan untuk diperiksa penyidik.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Terpantau, Pinangki kembali menggunakan pakaian yang tertutup.

Berbeda dari penampilan sebelumnya, kali ini Pinangki menggunakan kerudung bermotif bunga panjang hingga menutupi badannya.

Tak hanya itu, ia juga tampak menggunakan masker berwarna hijau dan kaca mata.

Saat turun dari mobil tahanan, Pinangki hanya tertunduk dan masuk ke Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan.

Kemudian, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), tampak Jaksa Pinangki mengenakan pakaian tertutup berbeda dari sebelumnya.

Terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut terpantau mengenakan kerudung kelir merah jambu senada dengan gamis motif bergaris yang dipakainya.

Tak hanya itu, ia pun terlihat mengenakan sarung tangan berwarna hitam.

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Pinangki juga tampak memakai masker dan pelindung wajah atau face shield.

Dalam sidang pembacaan eksepsi, Rabu (30/9/2020), Jaksa Pinangki pun tampil dengan mengenakan hijab lebar berwarna biru muda.

Penampilannya tampak serasi dengan gamis warna senada serta hitam.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sama seperti sebelumnya, Pingki pun mengenakan sarung tangan hitam, masker, dan pelindung wajah atau face shield.

Dalam sidang ketiga, Rabu (21/10/2020), Jaksa Pinangki tampil lebih cantik dengan mengenakan pakaian serba biru.

Pinangki mengenakan gamis panjang berwarna biru dongker dipadu dengan hijab lebar berwarna senada.

Jaksa Pinangki menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Tak hanya itu, wajahnya pun tampak cerah dengan polesan make up.

Sama seperti sidang sebelumnya, Pingki pun terlihat mengenakan sarung tangan hitam, masker, dan pelindung wajah atau face shield.

Didakwa Terima Suap 500 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa telah menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD500 ribu dari sebesar USD1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Dalam dakwaan uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Untuk mengurus hal itu semua, awalnya Pinangki diceritakan bertemu dengan seorang bernama Anita Kolopaking yang disebut dengan jelas sebagai advokat.

Baca: Cuci Uang Jaksa Pinangki untuk Beli BMW X5 Hingga Perawatan Kecantikan di AS

Singkat kata, jaksa mengatakan Pinangki ingin diperkenalkan dengan Djoko Tjandra.

Di sisi lain jaksa mengatakan bila Anita akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki itu.

Seluruh rencana Pinangki itu disebut jaksa tertuang dalam 'proposal' dengan nama 'action plan'.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pinangki Sirna Malasari

Pembahasan itu disebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, tepatnya di gedung The Exchange 106.

Jaksa mengatakan Pinangki awalnya menawarkan action plan 'senilai' 100 juta dolar AS, tetapi Djoko Tjandra hanya menjanjikan 10 juta dolar AS.

Sebagai tanda jadi pun akhirnya Djoko Tjandra memberikan 500 ribu dolar AS ke Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik iparnya.

Uang lantas diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki.

Setelahnya Pinangki memberikan 50 ribu dolar AS dari 500 ribu dolar AS yang diterimanya ke Anita.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Tidak Jelas Soal Waktu Pinangki Terima 500 Dolar AS

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500 ribu sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," kata jaksa.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (Tribunnews.com/ Igman/ ilham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini