Heru membantah tuntuntan JPU yang menyebutkan dirinya menikmati aliran dana hingga Rp 10 triliun dari Jiwasraya.
Dalam tuntutan JPU, Heru Hidayat juga diminta untuk mengganti dana tersebut.
Pasalnya, Heru menegaskan hingga saat ini tidak memiliki harta kekayaan mencapai Rp10 triliun.
“Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelesuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp 10 triliun. Lalu darimana dapat dikatakan Saya memperoleh dan menikmati uang Rp. 10 triliun lebih?” jelasnya dalam pembacaan pledoi.
Heru Hidayat menegaskan bahwa BPK sendiri mengatakan hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksadana per tanggal 31 Desember 2019.
Heru mempertanyakan, bagaimana ia bisa memperoleh uang triliunan tersebut. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut, hitungan kerugian negara berasal dari selisih dana yang dikeluarkan Jiwasraya untuk investasi saham dan reksadana per 31 Desember 2019.
"Saya sering mendengar bahwa bicara hukum itu adalah bicara bukti. Dalam persidangan ini juga saya mendapatkan nasihat dan pembelajaran dari Yang Mulia Majelis Hakim bahwa hukum adalah logika, di mana segala sesuatunya harus berdasarkan dan dapat diterima akal sehat," ungkapnya.
Dari situ, ia merasa dituduh memiliki uang Rp 10 triliun. Maka itu, ia menyatakan, jaksa harus ada bukti yang menunjukkan bahwa aliran dana tersebut mengalir kepada dirinya.
Di sisi lain, dia menegaskan bahwa dalam persidangan tak tampak adanya bukti atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait penerimaan dana lebih dari Rp 10 triliun.
Sepanjang persidangan, jelas dia, tak satupun saksi baik dari Jiwasraya, para Manajer Investasi (MI), maupun broker, yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp10 Triliun kepadanya.
Sumber: Tribunnews.com/Kontan.co.id