Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan kembali memanggil mantan Direktur Utama PT PINS Indonesia Slamet Riyadi untuk dimintai keterangannya.
Keterangan Slamet Riyadi dibutuhkan KPK dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pada anak usaha PT Telkom tersebut.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya pernah memanggil Slamet Riyadi pada 1 Oktober 2020 lalu.
Saat itu Slamet dimintai keterangan oleh penyelidik KPK.
Baca juga: Alasan Jaksa KPK Belum Mendakwa Nurhadi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Informasi yang dihimpun, KPK sedang menyelidiki dugaan tindak pidana terkait akusisi saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) oleh PT PINS.
Ali tak menampik kemungkinan Slamet Riyadi kembali dipanggil berdasarkan hasil analisa dan kebutuhan tim penyelidik.
"Itu kebutuhan dari tim penyelidik ketika menyusun dan menganalisanya," ungkap Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Jaksa KPK Bongkar Sejumlah Pihak Pemberi Gratifikasi Rp 37 Miliar pada Nurhadi dan Menantunya
Dikatakan Ali, penyelidikan merupakan serangkain tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana.
Sebab itu, KPK dalam proses penyelidikan ini tak tertutup kemungkinan akan meminta keterangan berbagai pihak yang mengetahui peristiwa itu, pun termasuk direksi Telkom maupun anak usahanya tersebut.
Baca juga: Dua Terpidana Suap Bupati Sidoarjo Dijebloskan KPK ke Lapas Surabaya
"Siapapun yang mengetahui peristiwa itu akan dipanggil, itu catatannya siapa pun. Pasti ada pihak-pihak lain yang berhubungan dengan itu (akan dimintai keterangan)," ujar Ali.
Ali saat ini belum mau menjelaskan lebih rinci soal detail dugaan tersebut.
Termasuk soal direksi Telkom maupun pihak lain yang akan dimintai keterangan.
"Masih dalam penyelidikan, sabar dulu ya," kata Ali.